Startup

Mulai Agustus, Shopee cs Bakal Pungut Pajak Seller Online

Vina Insyani
Mulai Agustus, Shopee cs Bakal Pungut Pajak Seller Online

Uzone.id — Sempat ditunda-tunda dari satu tahun lalu, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai menerapkan pemungutan pajak seller online lewat e-commerce pada 1 Agustus mendatang.

DJP pun resmi menunjuk empat e-commerce besar di Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk seller online yang ada di platform masing-masing.

Platform e-commerce tersebut antara lain Tokopedia, Shopee, Lazada dan juga Blibli. Keempatnya ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak.

Penunjukan ini secara resmi dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026 sebelum akhirnya melakukan pemungutan pajak secara efektif pada 1 Agustus 2026 nanti.





"Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan (pemungutan) mulai 1 Agustus," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers yang dilakukan.

Keempat e-commerce ini memiliki waktu untuk melakukan transisi selama kurang lebih 1 bulan untuk benar-benar siap menjadi pemungut pajak di platform masing-masing.

Sementara itu, DJP menyebut bahwa ke-4 platform ini ditunjuk karena dinilai mampu, mulai dari kesiapan sistem teknologi, skala transaksi, hingga penggunaan mekanisme rekening penampung. Keempatnya juga dinilai siap menjalankan proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 secara elektronik.

Pemungutan pajak ini sendiri bukan pengenaan pajak baru melainkan pergeseran mekanisme pembayaran, dari yang awalnya secara mandiri kini dilakukan di platform marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.






DJP juga menjelaskan bahwa tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan, kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, memastikan perlakuan pajak yang setara antara pelaku usaha tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

Dengan kebijakan ini, DJP berharap para pedagang akan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak mereka karena pembayaran dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform e-commerce tempat mereka berjualan.

Pajak penghasilan yang dipungut di e-commerce ini tidak diterapkan ke semua penjual online namun pada UMKM orang pribadi yang memiliki omzet diatas Rp500 juta per tahun. 

“Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Jadi, yang terkena PPh ini adalah UMKM yang memiliki omzet diatas Rp500 juta dengan PPh sebesar 0,5 persen per tahunnya.