Mulai 28 Maret, 8 Medsos Ini Gak Bisa Dimainkan oleh Anak-anak di RI
Uzone.id — Kementerian
Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat, (06/03) lalu mengumumkan bahwa
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS akan berlaku secara
bertahap pada 28 Maret 2026 mendatang.
Ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara paling
awal yang mengambil sikap tegas dalam perlindungan anak di era digital.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu
pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak
di ruang digital,” kata Meutya dalam keterangannya.
Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari
PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16
tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan
jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026).
Dengan berlakunya peraturan ini, anak-anak yang masih belum
legal atau berada di bawah 16 tahun tidak bisa lagi memiliki akun bahkan
menggunakan platform digital berisiko tinggi.
Ada beberapa platform media sosial yang ditetapkan Komdigi
untuk segera membatasi akses mereka ke pengguna anak-anak. Platform tersebut
antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan
Roblox.
Seperti yang disampaikan sebelumnya, penerapan di tanggal 28 Maret 2026 nanti akan dilakukan secara bertahap, jadi kemungkinan beberapa platform masih belum menerapkan batasan tersebut di hari pertama PP Tunas berlaku.
Jumlah platform yang akan dibatasi aksesnya kemungkinan juga
akan terus bertambah seiring dengan penyesuaian dan penyelidikan Komdigi ke
depannya.
Meutya menjelaskan kembali kalau keputusan ini diambil
karena ancaman di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, penipuan
online, hingga adiksi digital yang membidik anak-anak.
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan
mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” katanya.
Meski di awal akan menimbulkan pro dan kontra, Meutya
menyebut bahwa ini adalah langkah yang harus ditempuh agar ruang digital aman
untuk anak-anak.