Mulai 2026, Akses Media Sosial Anak di Indonesia Akan Dibatasi
Uzone.id — Mulai tahun depan,
anak-anak di Indonesia tidak akan bebas lagi untuk bermain media sosial,
seperti TikTok, Instagram, Facebook bahkan kemungkinan YouTube. Yap, Menteri
Komdigi, Meutya Hafid sudah mengumumkan secara resmi kalau Indonesia akan
segera menerapkan batasan bermain media sosial bagi anak-anak di bawah usia
tertentu.
Pembatasan ini ditargetkan akan diterapkan pada Maret 2026 nanti dengan menunda akses anak-anak pada platform media sosial tertentu.
“Tahun depan bulan Maret sudah bisa kita laksanakan (untuk)
melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak
usia 13 dan 16 tahun, tergantung pada risiko masing-masing platform,” kata
Meutya dalam channel YouTube resmi Kemkomdigi, dikutip Senin, (15/12).
Regulasi baru soal pembatasan ini sudah memiliki dasar hukum
yang diluncurkan pada Maret 2025 tahun ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2025 atau yang sering disebut dengan PP Tunas. PP tersebut mengatur soal
Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Nah, dengan dukungan PP ini, implementasi dari regulasi
tersebut kini sudah dalam proses finalisasi dan uji coba dengan berbagai pihak,
termasuk dengan platform digital yang nantinya akan ikut dalam aturan tersebut.
Jika tahun ini, masih dalam tahap transisi dan sosialisasi,
nah Meutya berharap di tahun 2026 nanti, PP ini sudah benar-benar diberlakukan
secara efektif.
“Kita sedang dalam masa transisi dan persiapan dengan apra platform besar, mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan (terapkan),” tambahnya.
Bagi platform-platform yang nantinya tidak mau mengikuti
peraturan untuk membatasi pengguna anak-anak, Komdigi akan menyiapkan sanksi
berupa teguran, administratif, bahkan kemungkinan pemutusan akses platform di
Indonesia.
“Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan
Permen (peraturan menteri). Semua sedang kita godok,” tambah Meutya.
Apa alasannya?
Pemerintah Indonesia melalui Komdigi sendiri menyatakan
kalau aturan ini hadir untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan
anak-anak, khususnya di ruang digital. Menurut Meutya, penting bagi para
platform digital untuk mematuhi regulasi ini agar anak-anak tidak terpapar
resiko yang tidak perlu di media sosial.
Sementara itu, beberapa platform seperti Meta (induk
Instagram, WhatsApp dan Facebook) dan Google (induk YouTube) sendiri sudah
berkomitmen untuk menjaga pengguna remaja dengan menghadirkan fitur khusus
anak-anak hingga akun untuk anak.
Apakah Indonesia mengikuti cara Australia?
Pembatasan akses hingga pelarangan akses untuk pengguna muda
(di bawah usia legal) sebenarnya telah digaungkan oleh beberapa negara. Tidak
hanya Australia, ada Malaysia, Denmark hingga China yang juga akan melakukan
hal yang sama.
Nah, berbeda dengan Indonesia yang hanya melakukan
‘pembatasan’ akses, Australia malah melakukan pelarangan penuh bagi anak-anak
di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan dan memiliki akses ke Facebook,
Instagram, Threads, TikTok, Kick, Snapchat, X (Twitter) hingga YouTube. Bagi
platform yang ketahuan melanggar aturan ini, Australia akan menerapkan denda
sebesar AUD50 juta atau sekitar Rp554 miliar.