Motor Knalpot Brong di Sulteng Harus Bayar Denda Pakai Kambing
Uzone.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sepakat untuk menerapkan denda adat berupa satu ekor kambing terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.
Kesepakatan ini didapat berdasarkan hasil musyawarah dengan lembaga adat bersama tokoh-tokoh Kelurahan Talise Valangguni di Balai Kasiromu, Kamis (4/9) lalu.
Hasil dari kesepakatan ini kemudian akan disosialisasikan pada program 'Polantas Menyapa' sebelum akhirnya benar-benar diterapkan.
Penerapan denda adat terhadap pengguna knalpot brong ini bukan tanpa alasan, merupakan upaya dukungan pemerintahan Kelurahan Talise bersama lembaga adat untuk mewujudkan ruas jalan sebagai kawasan tertib berlalulintas.
Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol. Atot Irawan menerima langsung penyerahan dokumen sangsi adat Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu dari Ketua Adat, Atma Mado.
Kombes Pol. Atot Irawan pun memberikan apresiasi atas kerjasama yang diberikan pemerintah Kelurahan Talise Valangguni bersama lembaga adat.
"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah kelurahan dan lembaga adat Talise Valangguni dalam membantu Polda Sulteng membaut aturan atau penerapan denda adat kepada pelanggar lalu lintas," ujar Atot dikutip dari Sulteng Raya.
Ditlantas menyebutkan, denda adat ini akan diterapkan bagi pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di salah satu ruas jalan di Kelurahan Talise Valangguni.
"Ditlantas Polda Sulteng menyambut baik terobosan Lembaga adat untuk menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas utamanya pemakaian knalpot brong pada sepeda motor," jelasnya.
Harapannya dengan adanya penerapan denda adat bagi pelanggar lalu lintas yang menggunakan knalpot brong, bisa diikuti oleh deas atau kelurahan lain.
Dengan demikian, penekanan angka pelanggaran lalu lintas terutama yang menggunakan knalpot bising bisa semakin gencar.
Sementara itu, jika merujuk ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar tidak harus membayar denda kambing.
Berdasarkan Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), sanksi penggunaan knalpot brong hanya berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sementara untuk batas kebisingan knalpot, diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 bahwa mesin di bawah 80 cc memiliki batas maksimal 77dB, kemudian 80-175 cc batas kebisingannya ada di 80 dB, dan motor di atas 175 cc batas kebisingannya ada di 83 dB