Automotive

Moge Doni Salmanan Dilelang Mulai Rp400 Jutaan, Ada BMW dan Ducati!

Brian Priambudi
Moge Doni Salmanan Dilelang Mulai Rp400 Jutaan, Ada BMW dan Ducati!

Uzone.id - Moge Doni Salmanan akan dilelang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menariknya motor-motor tersebut ditawarkan mulai dari Rp400 jutaan saja.

Informasi ini diketahui lewat Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) yang bertugas melelang barang mewah milik terpidana.

Dari sekian banyak barang yang dilelang, terdapat dua motor di antaranya milik Doni Salmanan. Berdasarkan laman resmi BPA Fair, terdapat BMW S1000RR M Package dan Ducati Superleggera V4.

BMW S1000RR M Package dilelang dengan harga awal sebesar Rp441,35 juta dengan uang jaminan Rp220,675 juta. Lelang ini akan dilakukan pada Kamis, (21/5) pukul 10.00 WIB.



Sementara Ducati Superleggera V4 berwarna merah akan dilelang melalui KPKNL Jakarta IV dengan harga awal sekitar Rp1,4 miliar. Motor ini memiliki uang jaminan sebesar Rp736 jutaan.

Menariknya, meski kasus Doni Salmanan sudah lama berlangsung, namun kedua motor tersebut masih dalam kondisi terawat dan minim lecet.





Sayangnya keduanya tidak dilengkapi dengan surat-surat baik STK dan BPKB, bahkan pemenang lelang harus membeli aki baru untuk menggunakannya.

Saat ini kedua moge tersebut disimpan di Gedung Barang Bukti (hanggar) Badan Pemulihan Aset. Sayangnya belum diketahui apakah peminat lelang bisa melihat kedua moge tersebut terlebih dahulu atau tidak.



Seperti diketahui, setelah dinyatakan bersalah, seluruh harta mewah Doni Salmanan diputuskan untuk dirampas oleh negara.

Doni Salmanan beberapa tahun lalu terjerat kasus penipuan miliar rupiah lewat platform Quotex. Penyelidikan mengungkap Doni bertindak sebagai afiliator yang meraup keuntungan hingga 80 persen dari setiap kekalahan atau kerugian pengguna platform yang mendaftar melalui referral-nya.

Dari hasil penipuan tersebut, Doni Salmanan membeli sejumlah barang mewah baik mobil ataupun motor. Termasuk dua moge yang sedang dilelang, pernah digunakannya untuk flexing di masa lalu.

Kini setelah kasus tersebut selesai dan Doni Salmanan diputuskan untuk menjalani hukuman pidana, aset-aset yang di sita negara diputuskan oleh hakim untuk tidak dikembalikan ke korban.