Modifikasi Toyota Kijang Krista, Malah Terancam Denda Rp60 Miliar

Uzone.id - Pasti kaget pas baca judul, kok modifikasi mobil malah terancam denda sampai puluhan miliar. Tapi itu benar, karena modifikasinya dilakukan untuk melanggar hukum.
Jadi ceritanya, seorang pria berinisial NIS pemilik Toyota Kijang Krista melakukan modifikasi mobilnya, dengan cara menambahkan sebuah tangki BBM tambahan dengan kapasitas sampai ribuan liter.
Tangki siluman tersebut digunakan untuk menampung ribuan liter BBM solar subsidi untuk ditimbun dan nantinya dijual kembali.
Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, mengatakan, MIS ditangkap seusai menjalankan aksinya di SPBU yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
"Modus pelaku ini memodifikasi Toyota Kijang Krista dengan memasang satu baby tank berkapasitas 1.000 liter di dalam mobil," ujar Rudi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Uzone.id.
"Selain itu, ia juga memasang pompa minyak otomatis yang mengalirkan solar dari tangki mobil ke dalam baby tank setiap kali mengisi bahan bakar di SPBU," katanya.

Rudi mengatakan, dalam sehari diduga pelaku menjalankan aksinya lebih dari sekali. Sebab, MIS juga memiliki 10 barcode MyPertamina untuk pembelian solar subsidi dengan pelat nomor yang berbeda-beda.
"Hal ini memungkinkan pelaku untuk mengisi solar subsidi di berbagai SPBU tanpa terdeteksi sebagai pengisian berulang," kata Rudi.
Rudi menjelaskan, pelaku diduga tidak beraksi sendirian. Pihaknya kini juga tengah memburu kelompok MIS.
"Kami menduga masih ada jaringan atau modus lain dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini dan kami akan terus mendalami keterangan pelaku,” ujar Rudi Rifani.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya, mengatakan diduga usai memperoleh BBM subsidi, pelaku menjualnya ke pihak lain.
Dia menegaskan tindakan itu ilegal. Pihaknya berkomitmen akan menindak tegas pelaku penyelewengan BBM tersebut.
"Solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal demi keuntungan pribadi," tuturnya.
"Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya sambil mengatakan kini MIS ditahan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," tutup Yudhi.