Automotive

Mobil Pelat Merah DKI Diganti Pelat Putih Palsu, Bikin Malu!

Bagja Pratama
Mobil Pelat Merah DKI Diganti Pelat Putih Palsu, Bikin Malu!

Uzone.id - Pemerintah daerah menunjukkan ketegasan dalam menyikapi penyalahgunaan aset negara, khususnya kendaraan dinas, yang digunakan untuk urusan pribadi, disertai dengan tindakan pemalsuan pelat nomor,.

Dua insiden yang menjadi sorotan publik baru-baru ini melibatkan mobil dinas milik Pemprov DKI Jakarta dan seorang pejabat di Blora, yang keduanya berujung pada sanksi dan evaluasi internal.



Insiden DKI Jakarta: Pelat Putih Palsu di Bogor

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan mobil dinas Suzuki XL7 milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kedapatan mengganti pelat nomor merahnya menjadi pelat berwarna putih. 

Pengendara mobil tersebut dicegat oleh petugas polisi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Pengemudi mengakui aksinya mengganti pelat nomor agar kendaraan tidak menarik perhatian warga sekitar. 

Polisi merespons dengan memberikan teguran dan menyita pelat nomor putih tersebut agar tidak digunakan kembali, sembari meminta pengemudi untuk kembali menggunakan pelat merah resmi. 

Petugas polisi dalam video viral tersebut menekankan pentingnya bersikap "gentleman" dan mematuhi aturan penggunaan aset daerah.

Menanggapi kasus ini, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan pernyataan resmi. 

Kepala BPAD, Faisal Syafruddin, menegaskan bahwa tindakan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan merupakan pelanggaran. 

BPAD telah mengidentifikasi pihak terkait dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk memulai proses pemeriksaan internal lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. 

Faisal juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menjadikan insiden ini sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kedisiplinan pegawai.

Sanksi Tegas di Blora: Pencopotan Jabatan Karena Mudik Pakai Mobil Dinas

Kasus penyalahgunaan yang berujung pada sanksi yang lebih berat terjadi di Blora, Jawa Tengah. 

Bupati Blora, Arief Rohman, mencopot jabatan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora yang diemban oleh Agus Listiyono. 

Pencopotan ini efektif mulai 1 April 2026, dan posisinya digantikan oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.

Keputusan tegas ini diambil karena Agus Listiyono terbukti menggunakan mobil dinas berpelat merah (nomor polisi K 28 E) untuk kepentingan pribadi saat Lebaran, melakukan perjalanan ke luar daerah. 

Selain dicopot dari jabatan Plt, Pemkab Blora juga memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan.

Agus Listiyono mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada publik. Penggunaan mobil dinas tersebut terjadi pada 21 Maret 2026. 



Setelah bersilaturahmi ke kediaman Bupati pukul 10.00 WIB, ia melanjutkan perjalanan pribadi ke rumah orang tuanya di Kunduran, Blora, pukul 11.00 WIB.

Dan sore harinya sekitar pukul 15.30 WIB, ia melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Sragen (melalui Grobogan) untuk mengunjungi mertua. Aksi ini terekam saat melintas di Jalan Raya Tangen, Sragen, dan menjadi viral. 

Bupati Arief Rohman menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan agar fasilitas negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Blora.