Automotive

Mobil Mogok di Rel Jadi Sorotan, KAI Diminta Siapkan SOP

Brian Priambudi
Mobil Mogok di Rel Jadi Sorotan, KAI Diminta Siapkan SOP

Uzone.id - Insiden kecelakaan kereta api yang tragis di Bekasi Timur, seperti menjadi pengingat buat semua pihak. Bahkan PT Kereta Api Indonesia (KAI), perlu membuat penanganan mobil mogok di perlintasan sebidang.

Menurut Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Deddy Herlambang, akar masalah dari tragedi ini adalah kecelakaan di perlintasan sebidang, tepatnya di JPL 85 Ampera.

Dimulai dari taksi listrik Green SM yang mogok di tengah rel, lalu diseruduk KRL CRRC Jakarta-Cikarang (PLB 5181).

Imbasnya, KRL PLB 5568a yang ada di belakangnya jadi tertahan dan enggak bisa lanjut jalan karena KRL di depannya kena tabrak taksi listrik Green SM.




"Sangat menyedihkan, dalam waktu singkat (domino effect), tiga rangkaian kereta terlibat insiden beruntun yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (29/4).

Deddy juga menyoroti isu keselamatan utama dalam kecelakaan kereta api ini, yaitu mobil listrik yang mogok di perlintasan yang kebetulan enggak punya palang pintu (JPL 85).

Kalau kecelakaan dengan penyebab yang sama terus berulang, tentu ini bikin kita prihatin tanpa henti. Makanya, untuk masalah perlintasan sebidang, Deddy mengusulkan sejumlah rekomendasi.





Salah satunya sangat diperlukan mitigasi khusus buat menangani mobil mogok di rel kereta, apalagi kalau yang mogok itu kendaraan listrik.

"Pemicu awal KKA (kecelakaan kereta api) adalah perlintasan sebidang di Jalan Ampera JPL 78 Bekasi, maka perlu mitigasi berupa SOP yang wajib dilaksanakan oleh pengguna jalan apabila kendaraan bermotor mogok di atas rel Kereta Api. SOP kendaraan yang mogok/rusak di atas rel perlintasan sebidang dapat diusulkan oleh Direktorat Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub," ujarnya.

Selain itu, Deddy juga melihat masalah lain, seperti lalu lintas perjalanan kereta yang super padat alias over-kapasitas.




Solusinya, PT KAI harus menggunakan double-double track dari Bekasi ke Cikarang secara wajib dan harus segera dibangun.

Tujuannya adalah untuk memisahkan jalur perjalanan (Track Segregation Policy) antara KRL dan Kereta Api antar kota, agar keselamatan perjalanan Kereta Api lebih terjamin.

"Dalam Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKT) diperlukan audit segera, apakah tepat memantau posisi dan mengatur lalu lintas kereta di lintas Bekasi-Cikarang melalui layar dan panel kendali," pungkasnya.