Mobil Listrik Dapat Insentif Lagi, Gimana Nasib Mobil Hybrid?
Uzone.id - Mobil listrik sebentar lagi bakalan mendapatkan insentif dari pemerintah. Pertanyaannya, gimana dengan nasib mobil hybrid? Apakah masih mendapatkan insentif atau ada aturan baru?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan segera meresmikan aturan insentif untuk kendaraan listrik, baik motor maupun mobil.
Insentif ini ditargetkan mulai berjalan pada Juni 2026, yang diberikan kepada 100.000 unit mobil listrik dan 100.000 unit motor listrik.
Purbaya menuturkan kalau skema penyalurannya masih dalam tahap finalisasi yang akan diumumkan oleh Kementerian Perindustrian dan Kemenko Perekonomian.
Menurut Purbaya, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi jangka pendek.
"Ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek ke depan, triwulan III dan ke empat. Juni awal akan jalan itu salah satu kebijakan itu. Nanti akan diumumkan lagi Menteri Perindustrian dan Menko Perekonomian," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita.
Insentif yang akan diberikan pemerintah untuk mobil listrik, besar kemungkinannya adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Namun Purbaya menegaskan insentif PPN DTP ini untuk mobil listrik saja, alias tidak berpengaruh ke mobil hybrid meskipun sama-sama menggunakan baterai.
"Jadi yang diomongin tadi PPN ya, PPN ditanggung pemerintah itu ada yang 100 persen ada yang 40 persen nanti masih disesuaikan skemanya itu untuk utamanya EV bukan yang hybrid," jelasnya.
Sebenarnya insentif PPN DTP bukan hal baru bagi mobil listrik, pemerintah telah memberikan insentif serupa pada tahun lalu untuk produk yang dibuat di dalam negeri dengan TKDN 40 persen.
Produk mobil listrik yang memenuhi persyaratan TKDN, berhak menerima tarif PPN yang hanya 2 persen saja dari sebelumnya 12 persen. Tentu ini berimbas pada harga jual yang menjadi lebih murah.
Sementara itu, mobil hybrid juga menerima insentif dari pemerintah pada tahun lalu dengan skema yang berbeda. Pemerintah memberikan diskon PPnBM sebesar 3 persen dari tarif semestinya.
Insentif ini diberikan untuk berbagai jenis mobil hybrid dari yang paling ringan yakni mild hybrid, full hybrid, hingga plug-in hybrid.
Sayangnya untuk tahun 2026 ini, masih belum diketahui secara lebih lanjut mengenai insentif untuk produk mobil hybrid dari pemerintah.