Mobil Listrik Bebas Pajak dan Ganjil Genap di Jakarta, Apa Alasannya?
Uzone.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi untuk mempertahankan pembebasan Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kira-kira apa yang menjadi alasannya?
Pramono Anung sebagai Gubernur DKI Jakarta menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk kepada putusan pemerintah pusat, terkait kendaraan listrik.
Selain itu, pembebasan PKB dan BBNKB kendaraan listrik merupakan bagian dari salah satu cara Pemprov DKI dalam menurunkan polusi serta mendukung penggunaan energi hijau.
Selain itu, Pemprov DKI juga masih membebaskan kendaraan listrik di Jakarta dari aturan ganjil genap yang berlaku pada mobil bensin di sejumlah ruas jalan.
"Kami menganggap ini sebagai bagian dari upaya menurunkan polusi dan mendorong energi hijau di Jakarta, maka kami menindaklanjutinya," ujar Pramono dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Hal senada juga disampaikan oleh Lusiana Herawati yang menjabat sebagai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Dikatakan olehnya, kebijakan ini menjadi bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik, serta mendorong masyarakat Jakarta agar beralih ke moda transportasi ramah lingkungan.
"Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Lusiana.
Syafrin Liputo sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta menambahkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan listrik juga tetap diberlakukan.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan pembangunan sistem transportasi berkelanjutan," ungkap Syafrin.
Menurut Syafrin, pengembangan kendaraan listrik harus menjadi bagian strategi mobilitas di DKI Jakarta. Termasuk memperkuat transportasi publik dan menjaga konsistensi kebijakan lingkungan.