Mirip Beli Motor, Komdigi Kaji Sistem ‘Balik Nama’ saat Beli HP Second
Uzone.id — Kementerian
Komunikasi dan Digital tengah melakukan pengkajian proses pembalikan nama atau
‘balik nama’ saat jual dan beli handphone bekas atau second. Hal ini
disampaikan oleh Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan
Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi Adis Alifiawan.
Penerapan sistem balik nama ini dilakukan demi memerangi maraknya pencurian handphone, peredaran perangkat ilegal dan juga penipuan online. Pasalnya, praktik jual beli ponsel bekas kerap menjadi titik rawan penyalahgunaan misalnya, hasil curian.
Ide ini juga berasal dari upaya untuk melindungi masyarakat
yang sering menjadi korban, dimana titik rawannya seringkali terjadi saat
proses jual beli perangkat.
Ia berharap jual-beli handphone ini memiliki sistem yang
jelas, seperti jual-beli motor dan mobil bekas.
“HP bekas kedepannya diharapkan memiliki mekanisme yang
jelas, seperti jual beli motor yaitu ada balik nama dan identitas agar
menghindari penyalahgunaan,” kata Adis.
Karena masih dalam tahap awal, Kementerian Komdigi masih
belum merinci soal mekanisme ini dan masih dalam tahap kajian kebijakan.
Adis melanjutkan bahwa kebijakan ini harus memenuhi titik tengah antara keamanan dan juga kenyamanan para konsumen.
Sebelumnya, Komdigi juga tengah mengkaji rencana pemblokiran
IMEI pada perangkat handphone curian untuk melindungi masyarakat.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat lebih
waspada membeli HP bekas dan mengurangi peredaran perangkat ilegal.
Adis menjelaskan kalau layanan blokir IMEI ini akan bersifat
opsional dimana masyarakat yang ingin melindungi ponselnya bisa mendaftar,
tetapi tidak wajib.
“Dengan layanan ini, ponsel curian akan kehilangan nilai
jual karena tidak bisa dipakai untuk telepon maupun internet. Harapannya,
pencuri akan berpikir dua kali sebelum beraksi,” tuturnya.