Automotive

Meski Tanpa Insentif, Pajak Mobil Listrik Masih Nol di 2026 Ini

Bagja Pratama
Meski Tanpa Insentif, Pajak Mobil Listrik Masih Nol di 2026 Ini

Uzone.id - Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memperpanjang insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) 10% dan bea masuk 0% untuk mobil listrik (EV) pada 2026, yang berpotensi menaikkan harga jual. 

Fokus beralih ke peningkatan produksi lokal (TKDN minimal 40%) dan insentif berbasis industri, bukan lagi subsidi langsung ke konsumen. 



Namun, kabar baiknya bagi para pengguna mobil listrik, insentif jangka panjang seperti PPnBM 0%, PKB, dan BBNKB rendah tetap berlaku.

Seperti yang diungkap salah satu pemilik Hyundai Ioniq 5. Saat hendak membayar pajak tahunan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Hyundai Ioniq miliknya masih nol Rupiah.

"Insentif EV dicabut, tapi buat bayar pajak tetap (tidak ada perubahan, alias nol)," ujar Susetyo, salah satu pemilik Hyundai Ioniq 5 kepada Uzone.id 

Rinciannya, untuk PKB pokok dan juga Opsen PKB, sama sekali tidak dikenakan biaya alias nol. Hanya ada biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang pokoknya ditetapkan sebesar RP143 ribu.

Sehingga secara total, pemilik Hyundai Ioniq 5 yang ingin bayar pajak hanya dikenakan biaya Rp172.500, sudah termasuk biaya pengiriman yang masuk kategori biaya lainnya.

Murahnya pajak mobil listrik beralasan. Sebab, mobil tanpa asap itu mendapat pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024 pasal 10.

"Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang, barang, angkutan umum orang, dan angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB," demikian penjelasannya.



Sejauh ini, tak ada ketentuan soal masa berlaku kebijakan tersebut. Bila tak ada perubahan aturan, maka ke depan pajak mobil listrik akan terus dinolkan dan pemiliknya hanya perlu bayar SWDKLLJ. 

Tapi ceritanya jadi lain ketika nanti ada aturan baru yang mengatur soal besar pajak mobil listrik. Bisa jadi pajaknya tak jauh berbeda dengan mobil bermesin konvensional.