Telco

Merger XL Axiata-Smartfren Masih Nunggu Restu Komdigi

Vina Insyani
Merger XL Axiata-Smartfren Masih Nunggu Restu Komdigi

Uzone.id — Proses merger XL Axiata dan Smartfren menjadi XLSmart masih terus berlangsung hingga saat ini. Menurut update terbaru, Kamis, (27/02), XL Axiata maupun Smartfren masih menunggu restu dari Kementerian Komunikasi dan Digital terkait ‘perkawinan’ mereka.

“Kami sudah sampaikan dokumen kami, dokumen yang disyaratkan dalam merger ini. Sudah disampaikan ke pemerintah, sedang dievaluasi, dilakukan assessment. Kita lagi menunggu (update) dari Komdigi,” kata Marwan O. Baasir, Chief Corporate Affairs XL Axiata, Kamis, (27/02).

Terkait tenggat waktu persetujuan yang telah ditentukan dari Komdigi, Marwan menyebut bahwa jatuh tempo persetujuan ini berakhir di bulan Maret ini.





“Timeline-nya awal Maret sih katanya ya. Seingat saya, akhir Maret atau awal Maret gitu. Tapi kita tunggu lah ya dari Komdigi ya. Karena mereka masih butuh waktu kan,” tambahnya.

Soal persetujuan Komdigi yang masih belum keluar hingga saat ini, Marwan enggan mengatakan bahwa hal tersebut berkaitan dengan pengembalian frekuensi kepada pemerintah setelah perseroan merger menjadi XLSmart.

Dirinya juga menyebut belum ada pernyataan resmi terkait hal tersebut sehingga sampai saat ini masih menunggu evaluasi dan pernyataan dari pemerintah.

“Jadi ya kita tunggu lah ya dari evaluasi pemerintah. Kita belum bisa ngomong apa-apa. Kita tunggu evaluasi pemerintah,” tambahnya.





Sebelumnya, XL Axiata bersama dengan martfren resmi mengumumkan merger pada Rabu, 11 Desember 2025 lalu dengan nilai gabungan pra-sinergi mencapai lebih dari Rp104 triliun atau kurang lebih senilai USD6,5 miliar.

Dengan bersatunya dua operator seluler ini, nama XL Axiata dan Smartfren kini turut berubah menjadi PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk atau XLSmart.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga sudah menyampaikan bahwa proses peninjauan merger operator seluler ini tengah dilakukan dan akan ditentukan di bulan Maret. Hal tersebut diungkap oleh Wayan Toni Supriyanto, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi.

Kemungkinan ya dalam waktu cepat, misalnya 1-2 minggu ke depan sudah keluar persetujuan prinsip. Kami ingin lebih cepat karena mereka juga kan harus memproses administrasinya ke KPPU, OJK, dan lain sebagainya," kata Wayan sebagaimana dikutip dari Detik pada Kamis, (27/02).