Digilife

Menkomdigi Sebut Isu Pembatasan WhatsApp Call Menyesatkan

Vina Insyani
Menkomdigi Sebut Isu Pembatasan WhatsApp Call Menyesatkan

Uzone.id — Menteri Komunikasi dan Digital (Kenkomdigi), Meutya Hafid dengan tegas membantah adanya rencana untuk membatasi fitur voice dan video call berbasis internet atau VoIP di platform-platform digital seperti WhatsApp, FaceTime, dan lainnya.

“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya Hafid, Jumat (18/7).

Bantahan ini disampaikan untuk meluruskan kabar sebelumnya yang menyebut bahwa Komdigi tengah menjajaki aturan tersebut, dan saat ini tengah melakukan diskusi lebih awal terkait hal ini.



Pada kenyataannya, kata Meutya, Komdigi telah menerima usulan dari beberapa kalangan termasuk Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).

Usulan ini berupa pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan. Nah, terkait usulan ini, Meutya menekankan bahwa pihaknya belum pernah membawa bahasan ini ke forum pengambilan kebijakan.

Tak hanya itu, usulan ini masih sekedar usulan karena Komdigi belum pernah membuat agenda resmi kementerian untuk membahas hal tersebut.



“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” ujarnya.

Sebelumnya, muncul wacana kalau Indonesia mulai melirik strategi yang diterapkan UAE untuk memblokir fitur voice dan video call dengan tujuan melindungi bisnis operator jaringan lokal.

Meski baru sekedar wacana, namun saat ini Komdigi telah berdiskusi mengenai hal ini.

“Masih wacana ya, masih diskusi, Intinya kan cari jalan tengah lah, bagaimana agar (memenuhi) layanan masyarakat, kan (mereka) tetap butuh WhatsApp ya,” kata Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan, Rabu (16/7).

Aturan ini nantinya akan melindungi para operator seluler yang sudah banyak membangun kapasitas besar untuk layanan internet berkualitas.

“Tujuannya itu kan win-win, sekarang nggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu kan. Yang berdarah-darah bangun investasi itu kan mereka (operator seluler),” tambahnya.