Menkeu Purbaya: Total Pungutan Pajak EV Tetap Sama
Uzone.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa kebijakan terbaru mengenai pajak kendaraan listrik (EV) tidak akan membebani konsumen dengan total pungutan yang lebih besar.
Menurut Purbaya, regulasi anyar tersebut hanya melakukan penyesuaian skema pemungutan, tanpa mengubah total beban pajak yang harus ditanggung.
"Sejatinya total (pajak) sama, tidak ada yang berubah. Hanya bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain," jelas Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, melansir Antara.
Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang kini secara eksplisit mengatur besaran pajak untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) atau Battery Electric Vehicle (BEV).
Inti dari Permendagri 11/2026 adalah mencabut status kendaraan listrik sebagai objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan kata lain, kepemilikan dan penyerahan mobil listrik kini secara aturan resmi masuk dalam skema pengenaan pajak.
Menkeu menjelaskan bahwa skema sebelumnya kerap melibatkan bentuk insentif, seperti subsidi impor atau mekanisme lain, yang kini mengalami penyesuaian di dalam regulasi baru ini.
Namun, ia menjamin bahwa perubahan ini murni merupakan penyesuaian mekanisme fiskal, sehingga secara neto (bersih), total pungutan pajak kendaraan listrik tidak mengalami penambahan maupun pengurangan jika dibandingkan dengan skema yang berlaku sebelumnya.
"Net pajaknya tidak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya," tegas Purbaya.
Meskipun secara aturan kendaraan listrik kini dikenakan pajak, pengenaan tersebut tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap memberikan ruang insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak.
Ketentuan insentif ini diatur dalam Pasal 19 Permendagri tersebut, di mana besaran insentif sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
Konsekuensinya, kebijakan pajak untuk kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam di seluruh Indonesia, dan bisa berbeda antarwilayah.
Kebijakan ini memungkinkan total pajak yang dibayarkan bisa dikurangi, bahkan bisa menjadi nol rupiah, tergantung keputusan insentri regional.