Mengenal FotoYu, Platform Jual-Beli Foto yang Viral di Kalangan Runner
Uzone.id — Platform FotoYu
menjadi obrolan hangat baru-baru ini di kalangan warga Indonesia. Sebenarnya,
platform ini sendiri sudah lebih dulu viral di kalangan pecinta lari untuk
membeli hasil jepretan diri mereka sendiri ketika ikut event.
Namun, yang jadi masalah adalah karena foto-foto yang dijual
dan diunggah dalam platform ini biasanya tidak memiliki izin dari sang pemilik
wajah. Maka dari itu, banyak beranggapan kalau platform ini banyak mengumpulkan
data pribadi tanpa ada consent.
Foto-foto ini sendir berasal dari para street
photographer yang memang sering memotret di acara-acara lari atau olahraga
terbuka. Mereka kemudian mengunggah semua hasil foto (yang kebanyakan adalah
foto peserta) di platform seperti FotoYu, lalu menjualnya dengan harga
tertentu.
Nah, mau tahu lebih jauh soal FotoYu? Simak penjelasannya berikut ini.
Mengutip dari web resminya, FotoYu merupakan marketplace
dokumentasi yang menghubungkan fotografer atau kreator dengan para pengguna
atau yang disebut Yuser untuk berbagi dan menemukan momen secara
profesional.
Para kreator (para fotografer dan videografer) akan
mengabadikan momen secara profesional, lalu kemudian mendapatkan penghasilan
ketika konten mereka berhasil terjual.
FotoYu ini menggabungkan beberapa teknologi termasuk
Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence), Komputasi Awan, Otomatisasi,
Ponsel Pintar, GPS, Fintech, Enkripsi, dan Crowdsourcing.
Salah satu teknologi utamanya adalah Pengenalan Wajah (Face
Recognition) dan Data Lokasi (Location Data). Menurut pemilik platform,
kombinasi dua teknologi tersebut bisa meningkatkan akurasi dan privasi yuser
dalam mencari foto dokumentasi mereka.
Dengan begini, pengguna bisa mencari foto mereka sendiri
dalam platform tersebut dengan dua cara, yaitu memasukkan nomor BIB (nomor
dada) jika tersedia atau menggunakan teknologi pengenalan wajah berbasis AI
yang bernama RoboYu.
Fitur-fiturnya ada apa saja?
FotoYu menghadirkan berbagai fitur yang memudahkan
fotografer dan pengguna tau Yuser untuk mengabadikan serta menemukan
potretnya.
Salah satunya adalah monetisasi untuk para kreator
(fotografer dan videografer) dimana mereka bisa mengunggah foto atau video
dokumentasi dari berbagai acara dan menambahkan detail lengkap. Setiap foto
yang terjual memberikan penghasilan langsung bagi fotografer melalui metode
pembayaran tersedia.
Ada juga fitur RoboYu dan face recognition dimana teknologi RoboYu memungkinkan Yuser mencari foto berdasarkan kemiripan wajah secara cepat dan akurat. Verifikasi wajah ini menggunakan teknologi bernama Anti-Spoofing Liveness untuk memastikan keamanan dan mencegah penyalahgunaan identitas.
Ada juga fitur privasi untuk menutupi wajah, dimana wajah
pada foto baru akan ditutup sebagian untuk menjaga privasi Yuser. Penutup ini
akan dihapus setelah Yuser mengonfirmasi bahwa foto tersebut memang milik
mereka.
Hak cipta dan keamanannya
FotoYu sendiri melarang tindakan tangkapan layar
(screenshot) pada aplikasi dan website untuk melindungi karya para
kreator–bahkan dari si pemilik wajah di foto-foto tersebut. Semua transaksi
juga tercatat secara digital untuk menjamin keamanan dan transparansi.
Soal Izinnya bagaimana?
Nah, Fotoyu sendiri mengklaim kalau mereka sudah meminta
persetujuan pengguna lebih dulu untuk mengumpulkan Pengenal Biometrik Wajah
pribadi.
“Kami juga memerlukan persetujuan kamu untuk mengumpulkan
data lokasi ponsel kamu,” tulis mereka.
Data-data biometrik wajah pengguna dan data lokasi pengguna
disebut sudah dienkripsi oleh setiap RoboYu. Enkripsi ini hanya dapat dibuka
oleh pengguna saja, bahkan seluruh staf Fotoyu disebut tidak dapat membacanya
(kecuali untuk segelintir Engineer tingkat atas untuk pemeliharaan).
“Kami akan memusnahkan pengidentifikasi biometrik dan data
lokasi kamu atas permintaan atau saat kamu menghapus akun kamu,” tambahnya.
Komdigi soal fenomena jual-beli foto tanpa izin pemilik
Komdigi sendiri sudah memberikan memberikan warning terkait
fenomena ini. Pasalnya, menurut mereka, foto pelari yang diunggah ini dilakukan
tanpa seizin pemiliknya.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, foto yang menampilkan wajah termasuk dalam kategori data pribadi dan tidak boleh disebar tanpa izin si pemilik wajah.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri
khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk
mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah
seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” kata
Alexander dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (29/10).
Para fotografer juga dilarang foto-foto tersebut dijual
secara komersial dan bisa diakses siapapun.
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa
persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.
Alexander juga menyebut kalau pengambilan, penyimpanan,
hingga penyebarluasan, harus memiliki persetujuan eksplisit dari subjek data.
Dalam kasus ini, pengambilan foto orang lain harus atas persetujuan mereka
secara jelas.
Maka dari itu, para fotografer jalanan atau street
fotografer yang sering mengunggah foto orang lain ke platform online–dalam case
ini, ke platform FotoYu harus meminta izin para pemilik wajah terlebih dahulu.
Terkait fenomena menjual foto orang lain di platform FotoYu,
Komdigi pun akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti
Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem
Elektronik (PSE) yang terlibat.
Pemanggilan ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman tentang
kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.