Digilife

Mengenal FotoYu, Platform Jual-Beli Foto yang Viral di Kalangan Runner

Vina Insyani
Mengenal FotoYu, Platform Jual-Beli Foto yang Viral di Kalangan Runner

Uzone.id Platform FotoYu menjadi obrolan hangat baru-baru ini di kalangan warga Indonesia. Sebenarnya, platform ini sendiri sudah lebih dulu viral di kalangan pecinta lari untuk membeli hasil jepretan diri mereka sendiri ketika ikut event.

Namun, yang jadi masalah adalah karena foto-foto yang dijual dan diunggah dalam platform ini biasanya tidak memiliki izin dari sang pemilik wajah. Maka dari itu, banyak beranggapan kalau platform ini banyak mengumpulkan data pribadi tanpa ada consent.

Foto-foto ini sendir berasal dari para street photographer yang memang sering memotret di acara-acara lari atau olahraga terbuka. Mereka kemudian mengunggah semua hasil foto (yang kebanyakan adalah foto peserta) di platform seperti FotoYu, lalu menjualnya dengan harga tertentu.

Nah, mau tahu lebih jauh soal FotoYu? Simak penjelasannya berikut ini.




Mengutip dari web resminya, FotoYu merupakan marketplace dokumentasi yang menghubungkan fotografer atau kreator dengan para pengguna atau yang disebut Yuser untuk berbagi dan menemukan momen secara profesional. 

Para kreator (para fotografer dan videografer) akan mengabadikan momen secara profesional, lalu kemudian mendapatkan penghasilan ketika konten mereka berhasil terjual.

FotoYu ini menggabungkan beberapa teknologi termasuk Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence), Komputasi Awan, Otomatisasi, Ponsel Pintar, GPS, Fintech, Enkripsi, dan Crowdsourcing.

Salah satu teknologi utamanya adalah Pengenalan Wajah (Face Recognition) dan Data Lokasi (Location Data). Menurut pemilik platform, kombinasi dua teknologi tersebut bisa meningkatkan akurasi dan privasi yuser dalam mencari foto dokumentasi mereka.

Dengan begini, pengguna bisa mencari foto mereka sendiri dalam platform tersebut dengan dua cara, yaitu memasukkan nomor BIB (nomor dada) jika tersedia atau menggunakan teknologi pengenalan wajah berbasis AI yang bernama RoboYu.

Fitur-fiturnya ada apa saja?

FotoYu menghadirkan berbagai fitur yang memudahkan fotografer dan pengguna tau Yuser untuk mengabadikan serta menemukan potretnya. 

Salah satunya adalah monetisasi untuk para kreator (fotografer dan videografer) dimana mereka bisa mengunggah foto atau video dokumentasi dari berbagai acara dan menambahkan detail lengkap. Setiap foto yang terjual memberikan penghasilan langsung bagi fotografer melalui metode pembayaran tersedia.

Ada juga fitur RoboYu dan face recognition dimana teknologi RoboYu memungkinkan Yuser mencari foto berdasarkan kemiripan wajah secara cepat dan akurat. Verifikasi wajah ini menggunakan teknologi bernama Anti-Spoofing Liveness untuk memastikan keamanan dan mencegah penyalahgunaan identitas.




Ada juga fitur privasi untuk menutupi wajah, dimana wajah pada foto baru akan ditutup sebagian untuk menjaga privasi Yuser. Penutup ini akan dihapus setelah Yuser mengonfirmasi bahwa foto tersebut memang milik mereka.

Hak cipta dan keamanannya

FotoYu sendiri melarang tindakan tangkapan layar (screenshot) pada aplikasi dan website untuk melindungi karya para kreator–bahkan dari si pemilik wajah di foto-foto tersebut. Semua transaksi juga tercatat secara digital untuk menjamin keamanan dan transparansi.

Soal Izinnya bagaimana?

Nah, Fotoyu sendiri mengklaim kalau mereka sudah meminta persetujuan pengguna lebih dulu untuk mengumpulkan Pengenal Biometrik Wajah pribadi.

“Kami juga memerlukan persetujuan kamu untuk mengumpulkan data lokasi ponsel kamu,” tulis mereka.

Data-data biometrik wajah pengguna dan data lokasi pengguna disebut sudah dienkripsi oleh setiap RoboYu. Enkripsi ini hanya dapat dibuka oleh pengguna saja, bahkan seluruh staf Fotoyu disebut tidak dapat membacanya (kecuali untuk segelintir Engineer tingkat atas untuk pemeliharaan).

“Kami akan memusnahkan pengidentifikasi biometrik dan data lokasi kamu atas permintaan atau saat kamu menghapus akun kamu,” tambahnya.

Komdigi soal fenomena jual-beli foto tanpa izin pemilik

Komdigi sendiri sudah memberikan memberikan warning terkait fenomena ini. Pasalnya, menurut mereka, foto pelari yang diunggah ini dilakukan tanpa seizin pemiliknya.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, foto yang menampilkan wajah termasuk dalam kategori data pribadi dan tidak boleh disebar tanpa izin si pemilik wajah.




“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” kata Alexander dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (29/10).

Para fotografer juga dilarang foto-foto tersebut dijual secara komersial dan bisa diakses siapapun.

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.

Alexander juga menyebut kalau pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki persetujuan eksplisit dari subjek data. Dalam kasus ini, pengambilan foto orang lain harus atas persetujuan mereka secara jelas.

Maka dari itu, para fotografer jalanan atau street fotografer yang sering mengunggah foto orang lain ke platform online–dalam case ini, ke platform FotoYu harus meminta izin para pemilik wajah terlebih dahulu.

Terkait fenomena menjual foto orang lain di platform FotoYu, Komdigi pun akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terlibat.

Pemanggilan ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.