Mengenal Alasan di Balik Tantangan Pemberian THR untuk Driver Online

Uzone.id -- Menyambut Hari Raya Idulfitri 2025, perhatian tertuju pada kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) yang bekerja sebagai mitra di platform seperti Grab, Gojek, dan Maxim.
Pemerintah, melalui Presiden Prabowo Subianto, telah mengimbau perusahaan layanan transportasi online untuk memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja mereka.
Kebijakan Pemerintah terkait THR bagi Pekerja Informal
Pada 10 Maret 2025, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan untuk memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Meskipun regulasi resmi mengenai pemberian THR bagi pekerja informal seperti pengemudi ojol belum ada, pemerintah mengimbau perusahaan layanan transportasi online untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja mereka.
Respons Perusahaan Transportasi Online terhadap Imbauan Pemerintah
Menanggapi imbauan tersebut, perusahaan-perusahaan transportasi online memberikan respons yang beragam:
Grab Indonesia: Grab mengumumkan program Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi kepada mitra pengemudi. Program ini merupakan bonus kinerja khusus yang diberikan kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu.
Gojek: Gojek juga menyatakan komitmennya untuk menyalurkan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu melalui program Tali Asih Hari Raya. Bonus ini akan diterima sebelum Hari Raya Idulfitri.
Maxim: Berbeda dengan Grab dan Gojek, Maxim menyatakan ketidakmampuannya memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi, dengan alasan keterbatasan finansial.
Kriteria Penerimaan Bonus Hari Raya
Perusahaan menetapkan kriteria tertentu bagi mitra pengemudi untuk menerima bonus hari raya. Kriteria tersebut umumnya didasarkan pada keaktifan kerja, jumlah perjalanan yang diselesaikan, dan kepatuhan terhadap standar layanan.
Misalnya, Grab Indonesia memberikan bonus kinerja khusus bagi mitra pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu, meskipun detail spesifik mengenai kriteria tersebut belum dipublikasikan secara luas.
Tantangan dalam Pemberian Bonus bagi Pekerja Informal
Meskipun pemerintah mengimbau pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojol, tantangan muncul karena belum adanya regulasi resmi yang mengatur pemberian THR bagi pekerja informal.
Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Prof. Aloysius Uwiyono, mengingatkan bahwa hingga saat ini di Indonesia tidak ada regulasi tentang pekerja lepas (informal) yang mendapat tunjangan hari raya (THR).
Harapan ke Depan
Dengan semakin berkembangnya sektor ekonomi digital dan peran penting pengemudi ojol dalam mendukung layanan transportasi dan logistik, diharapkan pemerintah dan perusahaan dapat bekerja sama untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja informal, termasuk pemberian tunjangan hari raya atau bonus yang layak.