Maxim: Status Driver Ojol jadi Karyawan Bisa Bikin Industri Tekor
Uzone.id — Saat ini,
pemerintah Indonesia tengah membahas lebih dalam terkait penerbitan Peraturan
Presiden (Perpres) terkait industri ojek online di Indonesia. Kabarnya, aturan
ini akan rampung paling cepat pada akhir tahun 2025 ini.
Di tengah proses penyusunannya, salah satu yang menjadi
highlight dalam Perpres ini adalah soal status driver ojek online serta soal
komisi yang diberikan pemilik platform ke para driver.
Tak hanya itu, tarif pengemudi hingga perlindungan dan
kesejahteraan mitra ojek online juga menjadi salah satu yang akan dibahas dalam
aturan ini.
Maxim Indonesia–salah satu platform ride-hailing di
Indonesia pun turut memberikan komentar dan harapannya terkait dengan Perpres
Ojol ini.
Muhammad Rafi Assagaf selaku Government Relation Specialist
Maxim Indonesia menyebut bahwa pihaknya khawatir perubahan status dan penurunan
komisi akan memberikan efek domino pada industri.
“Maxim menilai bahwa perubahan status pengemudi dari mitra
menjadi pekerja atau buruh serta penurunan komisi menjadi 10 persen akan
membawa efek domino yang justru merugikan pihak-pihak yang selama ini menjadi
tulang punggung sektor transportasi daring,” katanya dalam keterangan yang
diterima Uzone.id, Rabu, (12/11).
‘Efek domino’ perubahan status ojol menjadi
pekerja/karyawan
Rafi menjelaskan bahwa rencana pengalihan status driver ojek
online dari mitra menjadi pekerja atau buruh berpotensi mengubah secara
fundamental sistem kerja dan ekosistem digital khususnya di industri
ride-hailing.
Salah satu yang akan sangat terdampak (bahkan menghilang) adalah fleksibilitas. Yap, selama ini salah satu keunggulan utama dari sistem kerja mitra ojek online adalah waktu dan sistem kerja yang fleksibel.
“Pengemudi yang hanya menjadikan ojek online sebagai sumber penghasilan tambahan kemungkinan besar tidak lagi dapat bertahan, sehingga berisiko kehilangan pekerjaan,” kata Rafi.
Tidak hanya menghilangkan fleksibilitas, lebih jauh lagi,
perubahan status ini akan menimbulkan lonjakan biaya untuk operasional
perusahaan. Maxim bahkan mencatat bahwa mereka tidak mampu menyerap seluruh
tenaga kerja driver yang saat ini bermitra bersama mereka.
“Berdasarkan perhitungan internal, Maxim hanya akan mampu
menyerap sekitar 20 hingga 30 persen mitra aktif apabila semua pengemudi harus
berstatus pekerja penuh waktu. Akibatnya, ribuan pengemudi berpotensi tidak
lagi terakomodasi dan angka pengangguran dapat meningkat,” tambahnya.
Belum lagi soal kewajiban perusahaan untuk memberikan gaji
tetap, jaminan sosial secara penuh hingga perlindungan ketenagakerjaan. Kondisi
ini dianggap akan memberikan beban biaya operasional yang sangat tinggi
dibandingkan dengan sistem saat ini.
Selain memberikan dampak pada biaya operasional dan sistem
yang berjalan, status ini juga memberikan tantangan lain bagi platform, yaitu
menghambat pengembangan sistem dan inovasi platform–yang ujung-ujungnya
berpengaruh pada driver dan penumpang.
Efek domino inipun akan menyentuh pihak yang menjadi ‘nyawa’
dalam industri ini. Pelanggan akan secara langsung terkena dampak dari
penggunaan biaya operasional yang tinggi akibat perekrutan driver ojek online
sebagai pekerja.
“Dalam jangka panjang, hal ini dapat menurunkan permintaan,
mengurangi pendapatan pengemudi, dan mempersempit ruang gerak perusahaan untuk
bertumbuh,” jelas Rafi.
Saran Maxim: Ojol menjadi UMKM
Alih-alih menjadikan driver ojek online sebagai
pekerja/karyawan di bawah perusahaan ride-hailing, Maxim pun memberikan saran
yang diharapkan adil untuk kedua belah pihak.
“Maxim mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pendekatan
alternatif yang lebih adaptif dengan karakter industri, yakni menjadikan mitra
pengemudi sebagai bagian dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),”
saran Rafi.
Dengan pendekatan ini, para pengemudi akan mendapat berbagai benefit sekaligus tidak menghilangkan fleksibilitas mereka sebagai driver ojek online dalam hal waktu hingga frekuensi kerja.
“Sebagai pelaku UMKM, mitra pengemudi berpeluang memperoleh
akses ke program pemerintah seperti subsidi bahan bakar, pelatihan
kewirausahaan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), pendampingan bisnis mikro, hingga
pelatihan digital,” jelasnya.
Tak hanya itu, status UMKM ini juga akan membuka potensi
lainnya termasuk mendapat akses terhadap bantuan sosial, pembiayaan produktif,
dan insentif peningkatan kapasitas usaha.
Maxim: komisi 10 persen tidak realistis
Satu lagi yang menjadi fokus Maxim adalah soal skema
potongan komisi yang rencananya akan diterapkan sebesar 10 persen sesuai dengan
usulan berbagai pihak.
Menurut Maxim, batas maksimal ini perlu ditinjau kembali
bahkan secara mendalam. Pasalnya, angka tersebut dinilai tidak realistis.
“Meskipun regulasi tersebut dimaksudkan untuk melindungi
pendapatan mitra pengemudi, pendekatan “satu ukuran untuk semua”
(one-size-fits-all) tidak mencerminkan realitas industri,” tegas Rafi.
Menurutnya, skema potongan komisi 15 persen ditambah 5
persen yang saat ini diterapkan oleh platform ride-hailing dinilai masih sangat
relevan dan realistis dimana ini memberikan keseimbangan antara kebutuhan
operasional perusahaan dan kelayakan pendapatan mitra pengemudi.
Penerapan batas komisi tunggal ini juga menimbulkan dampak lain, salah satunya mengganggu daya saing bagi platform ride-hailing bagi platform yang selama ini beroperasi secara efisien dan tidak memberatkan mitra.
“Karena itu, Maxim mendorong agar penentuan batas komisi
dilakukan secara proporsional, berdasarkan prinsip transparansi, serta
mempertimbangkan berbagai model bisnis yang ada di industri transportasi
daring,” ujarnya.
Perlindungan dan kesejahteraan mitra driver
Maxim sendiri sudah menunjukkan komitmen mereka untuk terus
mendukung program jaminan sosial nasional melalui fasilitasi dan penyetoran
iuran BPJS secara transparan.
Maxim juga bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberian akses yang mudah agar mitra pengemudi dapat menjangkau layanan ini secara sukarela.
“Diharapkan, dengan kerjasama strategis, Maxim dapat
mendorong para mitra untuk mensukseskan program jaminan sosial yang diusung
pemerintah,” tambahnya.
Maxim juga berkolaborasi dengan Yayasan Pengemudi Selamat
Sejahtera Indonesia (YPSSI) untuk memastikan perlindungan bagi para pengemudi
dan penumpang selama perjalanan.
Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto
terkait permintaannya pada para platform ride-hailing untuk menjamin
kesejahteraan para mitra driver ojek online.