Startup

Maxim Buka Suara soal Potongan 8 Persen Ojol, Kaji Aturan Lebih Dulu

Vina Insyani
Maxim Buka Suara soal Potongan 8 Persen Ojol, Kaji Aturan Lebih Dulu

Uzone.id — Maxim Indonesia turut menyampaikan tanggapan mereka terkait Peraturan Presiden Ojek Online (Perpres Ojol) yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Dalam keterangannya kepada Uzone.id, Selasa, (05/05), pihak Maxim menyatakan belum menerima dokumen maupun salinan regulasi resmi dari Perpres No. 27 Tahun 2026 tersebut sehingga pihaknya perlu melakukan peninjauan sebelum memberikan keputusan lebih lanjut.

“Sehubungan dengan hal tersebut, pihak Maxim perlu melakukan peninjauan mendalam serta mempelajari rincian regulasi tersebut secara saksama sebelum memberikan proyeksi atau pernyataan lebih lanjut mengenai dampaknya di masa depan,” kata Dirhamsyah, Development Director Maxim Indonesia.

Dirhamsyah melanjutkan bahwa struktur tarif dan komisi yang saat ini ada di platform mereka disusun sedemikian rupa untuk menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan pendapatan mitra pengemudi.




“Intervensi yang bersifat restriktif di dalam pasar ini dikhawatirkan dapat menggeser keseimbangan tersebut ke salah satu sisi, yang pada akhirnya dapat membawa konsekuensi signifikan bagi keberlangsungan industri secara menyeluruh,” jelasnya.

Maxim juga meminta kepada pemerintah agar berhati-hati dalam mengambil setiap kebijakan strategis dengan melakukan dialog inklusif dengan para aplikator di pasar Indonesia.

“Mengingat setiap platform memiliki model bisnis serta kapasitas operasional dan finansial yang berbeda, penerapan kebijakan yang bersifat seragam tanpa melalui proses tinjauan serta diskusi yang inklusif dan partisipatif dikhawatirkan dapat memicu ketidakseimbangan dalam ekosistem industri,” tuturnya.




Lebih lanjut, perusahaan menyatakan keterbukaan mereka untuk melakukan diskusi lebih lanjut dan menegaskan kesiapan penuh untuk bekerja sama secara konstruktif dengan pihak-pihak terkait. 

Namun, Maxim menyatakan pihaknya tetap memiliki komitmen penuh untuk selaras dengan visi pemerintah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Mereka pun meminta 

Maxim sendiri mengklaim bahwa potongan tarif yang diterapkan oleh perusahaan mereka menjadi salah satu yang paling rendah di Indonesia dan yang paling efisien di industri saat ini.

“Terkait dinamika kebijakan saat ini, kami menilai bahwa struktur komisi maksimal 15 persen yang Maxim terapkan merupakan ekuilibrium optimal dan yang paling efisien di industri. Formulasi ini secara empiris telah melindungi margin pendapatan mitra pengemudi sekaligus menjaga aksesibilitas tarif bagi konsumen,” tambahnya.

Mereka juga telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan termasuk pemberian cakupan asuransi secara penuh bagi mitra pengemudi penyandang disabilitas sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

Tak sampai disitu, perusahaan ini juga bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera (YPSSI) untuk memberikan perlindungan bagi mitra pengemudi dalam bentuk santunan.

Maxim menyusul Grab dan juga Gojek yang secara senada akan melakukan pengkajian dan peninjauan mendalam mengenai aturan Perpres Ojol yang disahkan pada acara Peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026 kemarin.