Maxim Buka Suara soal Potongan 8 Persen Ojol, Kaji Aturan Lebih Dulu
Uzone.id — Maxim Indonesia
turut menyampaikan tanggapan mereka terkait Peraturan Presiden Ojek Online
(Perpres Ojol) yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya kepada Uzone.id, Selasa, (05/05), pihak
Maxim menyatakan belum menerima dokumen maupun salinan regulasi resmi dari
Perpres No. 27 Tahun 2026 tersebut sehingga pihaknya perlu melakukan peninjauan
sebelum memberikan keputusan lebih lanjut.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pihak Maxim perlu melakukan
peninjauan mendalam serta mempelajari rincian regulasi tersebut secara saksama
sebelum memberikan proyeksi atau pernyataan lebih lanjut mengenai dampaknya di
masa depan,” kata Dirhamsyah, Development Director Maxim Indonesia.
Dirhamsyah melanjutkan bahwa struktur tarif dan komisi yang saat ini ada di platform mereka disusun sedemikian rupa untuk menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan pendapatan mitra pengemudi.
“Intervensi yang bersifat restriktif di dalam pasar ini
dikhawatirkan dapat menggeser keseimbangan tersebut ke salah satu sisi, yang
pada akhirnya dapat membawa konsekuensi signifikan bagi keberlangsungan
industri secara menyeluruh,” jelasnya.
Maxim juga meminta kepada pemerintah agar berhati-hati dalam
mengambil setiap kebijakan strategis dengan melakukan dialog inklusif dengan
para aplikator di pasar Indonesia.
“Mengingat setiap platform memiliki model bisnis serta kapasitas operasional dan finansial yang berbeda, penerapan kebijakan yang bersifat seragam tanpa melalui proses tinjauan serta diskusi yang inklusif dan partisipatif dikhawatirkan dapat memicu ketidakseimbangan dalam ekosistem industri,” tuturnya.
Lebih lanjut, perusahaan menyatakan keterbukaan mereka untuk
melakukan diskusi lebih lanjut dan menegaskan kesiapan penuh untuk bekerja sama
secara konstruktif dengan pihak-pihak terkait.
Namun, Maxim menyatakan pihaknya tetap memiliki komitmen
penuh untuk selaras dengan visi pemerintah dalam mendorong kesejahteraan
masyarakat. Mereka pun meminta
Maxim sendiri mengklaim bahwa potongan tarif yang diterapkan
oleh perusahaan mereka menjadi salah satu yang paling rendah di Indonesia dan
yang paling efisien di industri saat ini.
“Terkait dinamika kebijakan saat ini, kami menilai bahwa
struktur komisi maksimal 15 persen yang Maxim terapkan merupakan ekuilibrium
optimal dan yang paling efisien di industri. Formulasi ini secara empiris telah
melindungi margin pendapatan mitra pengemudi sekaligus menjaga aksesibilitas
tarif bagi konsumen,” tambahnya.
Mereka juga telah memberikan perlindungan BPJS
Ketenagakerjaan termasuk pemberian cakupan asuransi secara penuh bagi mitra
pengemudi penyandang disabilitas sebagai bentuk tanggung jawab sosial
perusahaan.
Tak sampai disitu, perusahaan ini juga bekerja sama dengan
Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera (YPSSI) untuk memberikan perlindungan bagi
mitra pengemudi dalam bentuk santunan.
Maxim menyusul Grab dan juga Gojek yang secara senada akan
melakukan pengkajian dan peninjauan mendalam mengenai aturan Perpres Ojol yang
disahkan pada acara Peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026 kemarin.