Automotive

Mau Jadi MoLiNas? Ini 4 Syarat Wajib dari Pemerintah

Brian Priambudi
Mau Jadi MoLiNas? Ini 4 Syarat Wajib dari Pemerintah

Highlight Artikel

  • Pemerintah mengidentifikasi Alva dan Gesits sebagai dua merek Motor Listrik Nasional (MoLiNas).
  • Terdapat empat syarat utama bagi motor listrik untuk dikategorikan sebagai MoLiNas.
  • Syarat tersebut meliputi TKDN di atas 60%, desain dan rekayasa lokal, penggunaan baterai nikel, serta harga terjangkau.
  • Proyeksi permintaan motor listrik di Indonesia mencapai 1,5 juta unit pada tahun 2028.

Uzone.id - Pemerintah mengungkapkan sejauh ini baru ada dua merek yang masuk dalam kategori Motor Listrik Nasional (MoLiNas), yakni Alva dan Gesits. Ternyata ada empat syarat wajib agar motor listrik bisa masuk kategori MoLiNas.

Dikutip dari Antara, Kementerian Koordinator (KKemenko) Bidang Perekonomian mengungkap empat syarat yang harus dipenuhi dalam pengembangan MoLiNas.

Syarat ini diwajibkan sebagai upaya membangun ekosistem kendaraan listrik, sekaligus memacu daya saing dari merek asing.

Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian Atong Soekirman mengatakan, syarat pertama harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 60 persen.




Persentase itu bukan sembarangan, karena harus mencakup komponen utama motor listrik seperti power train, rangka/frame, serta plastik dan body panel.

Syarat keduanya adalah menggunakan desain dan rekayasa yang dikembangkan di dalam negeri. Kemudian Ketiga memanfaatkan baterai basis nikel untuk mendukung hilirisasi nasional.

Yang terakhir, MoLiNas harus memiliki harga yang terjangkau karena harus sesuai dengan kebutuhan pasar domestik saja.

Atong berpendapat, fokus utama MoLiNas adalah membangun kemampuan desain, engineering, manufaktur, teknologi, serta rantai pasok dalam negeri.





Jika pabrikan berhasil melalui empat persyaratan tersebut, peluang pengembangan MoLiNas masih sangat besar mengingat populasi motor konvensional di Indonesia mencapai 145,25 juta unit.

Potensi itu tergolong besar, karena penetrasi motor listrik di Indonesia baru mencapai 229.554 unit hingga Desember 2025 kemarin.

Bahkan, pemerintah memproyeksikan permintaan motor listrik di tahun 2028 nanti akan meningkat mencapai 1,5 juta unit.

"Total permintaan motor listrik 2028 diperkirakan mencapai 1,5 juta unit," sebut Atong.




Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Airlangga Hartarto membocorkan dua merek motor listrik yang masuk ke dalam MoLiNas.

Dua merek tersebut sudah positif mendapatkan insentif untuk motor listrik dari pemerintah.

"Skemanya sedang dimatangkan, tapi kan tadi Pak Presiden sudah menyetujui. Anggarannya sebetulnya sudah ada,"ujar Airlangga ketika dijumpai di Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2027 yang digelar di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.

"Untuk produknya, salah sautnya Alva, salah duanya Gesits," jelas Airlangga.

FAQ Artikel

Apa itu Motor Listrik Nasional (MoLiNas)?

MoLiNas adalah kategori motor listrik yang dikembangkan di Indonesia dengan memenuhi syarat tertentu dari pemerintah sebagai upaya membangun ekosistem kendaraan listrik dan memacu daya saing.

Merek motor listrik apa saja yang sudah masuk kategori MoLiNas?

Sejauh ini, baru dua merek yang masuk kategori MoLiNas, yaitu Alva dan Gesits. Kedua merek ini juga sudah positif mendapatkan insentif dari pemerintah.

Apa saja syarat agar motor listrik bisa masuk kategori MoLiNas?

Syarat-syaratnya adalah memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di atas 60% (mencakup power train, rangka, serta plastik dan body panel), menggunakan desain dan rekayasa yang dikembangkan di dalam negeri, memanfaatkan baterai basis nikel, dan memiliki harga yang terjangkau.

Mengapa pemerintah menetapkan syarat TKDN di atas 60% untuk MoLiNas?

Persentase TKDN di atas 60% diwajibkan untuk mencakup komponen utama motor listrik, membangun ekosistem kendaraan listrik, memacu daya saing dari merek asing, serta fokus pada kemampuan desain, engineering, manufaktur, teknologi, dan rantai pasok dalam negeri.

Berapa proyeksi permintaan motor listrik di Indonesia hingga tahun 2028?

Pemerintah memproyeksikan permintaan motor listrik di Indonesia akan meningkat mencapai 1,5 juta unit pada tahun 2028.