Mau Bawa iPhone 17 dari AS, Nama Raffi Ahmad Muncul di Kasus Bea Cukai
Uzone.id — Nama selebriti Indonesia sekaligus
Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, ikut terseret dalam kasus dugaan suap barang
impor di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai yang kini sedang diselidiki oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, nama Raffi Ahmad mencuat setelah dirinya
diketahui sempat melakukan kunjungan ke kantor PT Blueray Cargo di Amerika
Serikat untuk menitipkan beberapa barang elektronik ke Indonesia.
Barang elektronik tersebut diketahui merupakan iPhone 17 dan
juga laptop MacBook dan direncanakan dikirimkan dari Amerika Serikat ke Bali.
Namanya disebut pertama kali saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 108 atas nama saksi Yohanes selaku Kepala Divisi PT Blueray Cargo di Amerika Serikat.
“Bahwa betul itu, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu
menitip,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dikutip dari Tribunnews,
Rabu, (10/06).
Bukti komunikasi digital ini berasal dari saksi Sri
Pangestuti alias Tuti yang merupakan asisten pribadi John Field (Pemilik PT
Blueray Cargo).
Jaksa membacakan bukti tersebut yang berbunyi, “Siang Ibu
Tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad kan lagi ke USA, main ke kantor kita. Mau kirim
laptop dan iPhone, IMEI mereka urus sendiri katanya, apakah bisa?”
Selanjutnya, Tuti membenarkan bahwa sempat ada komunikasi
tersebut namun ia mengaku tidak mengabulkan permintaan tersebut. Ia juga
menyebut tidak mengetahui apakah barang tersebut ke Indonesia atau tidak, namun
dipastikan tidak hadir ke Bali.
“iPhone 17 itu kalau tidak salah baru keluar, (ia) minta kirim ke Indonesia. Tapi tidak jadi setelah saya konfirmasi ke divisi Amerika dan adminnya,” kata Tuti.
Meski namanya masuk dalam pusaran kasus ini, Jaksa
menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan korelasi kuat
antara aksi titip barang tersebut dengan dugaan kasus suap yang tengah mereka
usut.
Ia menyebut bahwa sebelumnya, urusan soal penitipan barang
elektronik ini belum dikembangkan lebih lanjut lagi.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum
sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa
Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga tidak kami lakukan
pemanggilan,” kata Taufik, dikutip dari Suara.
Akan tetapi, saat ini pihaknya akan memastikan KPK mendalami
dan mencari fakta lain mengenai kegiatan penitipan tersebut.