Gadget

Mau Bawa iPhone 17 dari AS, Nama Raffi Ahmad Muncul di Kasus Bea Cukai

Vina Insyani
Mau Bawa iPhone 17 dari AS, Nama Raffi Ahmad Muncul di Kasus Bea Cukai

Uzone.id — Nama selebriti Indonesia sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, ikut terseret dalam kasus dugaan suap barang impor di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai yang kini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus ini, nama Raffi Ahmad mencuat setelah dirinya diketahui sempat melakukan kunjungan ke kantor PT Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk menitipkan beberapa barang elektronik ke Indonesia.

Barang elektronik tersebut diketahui merupakan iPhone 17 dan juga laptop MacBook dan direncanakan dikirimkan dari Amerika Serikat ke Bali.

Namanya disebut pertama kali saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 108 atas nama saksi Yohanes selaku Kepala Divisi PT Blueray Cargo di Amerika Serikat.






“Bahwa betul itu, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dikutip dari Tribunnews, Rabu, (10/06).

Bukti komunikasi digital ini berasal dari saksi Sri Pangestuti alias Tuti yang merupakan asisten pribadi John Field (Pemilik PT Blueray Cargo).

Jaksa membacakan bukti tersebut yang berbunyi, “Siang Ibu Tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad kan lagi ke USA, main ke kantor kita. Mau kirim laptop dan iPhone, IMEI mereka urus sendiri katanya, apakah bisa?”

Selanjutnya, Tuti membenarkan bahwa sempat ada komunikasi tersebut namun ia mengaku tidak mengabulkan permintaan tersebut. Ia juga menyebut tidak mengetahui apakah barang tersebut ke Indonesia atau tidak, namun dipastikan tidak hadir ke Bali.

“iPhone 17 itu kalau tidak salah baru keluar, (ia) minta kirim ke Indonesia. Tapi tidak jadi setelah saya konfirmasi ke divisi Amerika dan adminnya,” kata Tuti.





Meski namanya masuk dalam pusaran kasus ini, Jaksa menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan korelasi kuat antara aksi titip barang tersebut dengan dugaan kasus suap yang tengah mereka usut.

Ia menyebut bahwa sebelumnya, urusan soal penitipan barang elektronik ini belum dikembangkan lebih lanjut lagi.

“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga tidak kami lakukan pemanggilan,” kata Taufik, dikutip dari Suara.

Akan tetapi, saat ini pihaknya akan memastikan KPK mendalami dan mencari fakta lain mengenai kegiatan penitipan tersebut.