Masih Ada Bus Tak Laik Jalan Setelah Lebaran 2026, Kok Bisa?
Uzone.id - Momen mudik Lebaran 2026 sudah terlewat, hanya menyisakan arus balik menuju Jakarta. Meski demikian, masih saja ditemukan bus yang tidak laik jalan oleh Kemenhub.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap 60.946 bus pada periode angkutan Lebaran 2026.
Aan Suhanan selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan jumlah tersebut merupakan gabungan dari berbagai transportasi umum di sektor darat.
"Sebanyak 27.635 unit atau 45,34 persen merupakan armada AKAP, sebanyak 27.461 unit atau 45,06 persen adalah kendaraan AKDP, angkutan pariwisata sebanyak 2.651 unit atau 4,35 persen, dan kategori lainnya sebanyak 3.199 unit atau 5,25 persen," bongkar Aan dalam keterangan resminya.
Dari hasil pengecekan pada periode 23 Februari 2026 sampai 23 Maret 2026, sebanyak 38.758 unit atau 63.59 persen mendapatkan status diizinkan operasional.
Sementara sisanya, Aan mengatakan beberapa pemilik bus mendapatkan peringatan perbaikan karena melanggar teknis penunjang dengan jumlah 13.116 unit atau 21,52 persen.
Ada juga bus yang dikenakan sanksi tilang dan dilarang operasional karena melanggar administrasi sebanyak 1.941 unit atau 3,18 persen.
"Dan dilarang operasional karena melanggar teknis utama sebanyak 7.131 unit atau 11,70 persen," ungkapnya.
Kemenhub tak hanya melakukan pengecekan pada kendaraannya saja, tetapi juga kepada para pengemudi. Setidaknya terdapat 683 sopir yang telah menjalani proses pemeriksaan.
"Sebagian besar pengemudi yang diperiksa sehat dan laik berkendara, yaitu 634 orang atau sekitar 92,83 persen. Sementara 40 orang atau 5,86 persen laik berkendara dengan catatan dan 9 pengemudi dinyatakan tidak laik berkendara," bebernya.
Bahkan kegiatan ramp check masih terus dilakukan oleh Kemenhub di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Ciawi, Kabupaten Bogor, karena meningkatnya volume angkutan umum yang mengarah Puncak dan Sukabumi untuk berwisata.
Sebanyak 34 unit kendaraan diperiksa, dengan hasil 18 unit diizinkan operasional dan 16 kendaraan mendapatkan peringatan perbaikan karena melanggar teknis penunjang.
"Kendaraan yang dinyatakan tidak memenuhi aspek teknis dan/atau administrasi di antaranya BLU-e tidak aktif sebanyak 2 kendaraan, tidak memiliki BLU-e sebanyak 3 kendaraan, KPS tidak aktif sebanyak 3 kendaraan, dan tidak memiliki KPS sebanyak 13 kendaraan," kata Aan.