Digilife

Marak Medsos Dipakai Rekrut Migran Ilegal, Komdigi Bertindak

Vina Insyani
Marak Medsos Dipakai Rekrut Migran Ilegal, Komdigi Bertindak

Uzone.id Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan sidak pada akun-akun yang diketahui menjalankan aktivitas perekrutan ilegal pekerja migran.

Diketahui, setiap bulannya ada lebih dari 20 akun media sosial dan situs web yang ditutup karena ketahuan memberikan janji palsu pada calon pekerja untuk bekerja di luar negeri.

Meski sidak tersebut dilakukan setiap bulannya, Komdigi menyebut bahwa saat ini masih ada ribuan akun di media sosial, khususnya Facebook yang masih menjalankan aktivitas tak sah tersebut.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding juga melaporkan bahwa setiap bulan terdapat sekitar 23 hingga 27 situs atau akun media sosial yang harus ditindak karena terindikasi memfasilitasi perekrutan ilegal PMI.



Untuk membasmi akun-akun ini, Komdigi bekerja sama dengan Kementerian P2MI dengan cara mengembangkan pemantauan siber yang diklaim bisa mendeteksi akun-akun nakal tersebut.

“Kami telah mengembangkan sistem pemantauan siber yang dapat mendeteksi situs dan akun media sosial yang terindikasi melakukan perekrutan ilegal,” kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid dalam keterangan resminya, dikutip Senin, (10/03).

“Namun, dalam beberapa kasus, prosedur take down yang melibatkan platform digital memerlukan waktu lebih lama. Kami akan mendorong percepatan proses ini agar perlindungan terhadap PMI dapat lebih optimal,” tambahnya.

Meutya Hafid mengatakan bahwa kolaborasi antar kementerian dan lembaga akan mempercepat penanganan konten berbahaya di platform digital.

Selain itu, Komdigi juga akan meningkatkan edukasi digital bagi calon PMI agar lebih waspada terhadap modus penipuan online. Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial, radio, dan televisi nasional, untuk memastikan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tentang jalur resmi bekerja di luar negeri.



“Bisa juga seperti peringatan modus-modus yang biasa digunakan oleh para pelaku, kita bisa buatkan kampanye digital atau iklan layanan masyarakat,” tuturnya.

Langkah penghapusan dan sidak pada akun-akun Facebook yang dilakukan lintas kementerian ini didorong akibat maraknya perekrutan pekerja ilegal di media sosial semenjak beberapa tahun terakhir.

Kementerian P2MI melaporkan di tahun 2023 saja, ada lebih dari 5 juta PMI berangkat secara tidak prosedural, membuat mereka rentan terhadap eksploitasi tenaga kerja dan perdagangan manusia. 

Mirisnya, mayoritas dari mereka direkrut melalui platform digital, di mana agen ilegal menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi dan proses cepat, tetapi berujung pada penyiksaan, kerja paksa, atau bahkan perbudakan modern.