Maju-Mundur Keputusan Pemerintah Soal Subsidi Motor Listrik
Uzone.id - Subsidi motor listrik yang dijanji-janjikan turun pada Agustus 2025 kemarin, ternyata hanyalah janji fana. Nyatanya hingga September 2025 ini, masih belum turun juga.
Namun pemerintah mengungkapkan subsidi atau insentif motor listrik akan masuk dalam paket stimulus ekonomi berikutnya. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Dikatakan insentif untuk pembelian motor listrik bakal digabungkan dalam paket stimulus ekonomi kuartal III 2025.
"Justru itu, karena (jadwalnya) mundur kan. Kemarin kita terima surat, kita barengin sekaligus dalam satu paket stimulus ekonomi," ujar Susiwijono seperti dikutip dari Antara.
Susiwijono mengaku pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait usulan insentif motor listrik.
Rencananya usulan itu akan segera dikaji ulang untuk finalisasi dan aturan rinciannya. Susiwijono menegaskan insentif motor listrik akan tetap dilanjutkan.
Namun pelaksanaannya disebutkan akan digabung dalam satu paket stimulus ekonomi yang lebih luas, soal kapan bakal diterapkan masih menjadi pembahasan.
"Ya, kan kita terima surat. Terus Pak Menko (Airlangga Hartarto) kan sudah menyampaikan. Kami sedang mereview kembali program-program stimulus ekonomi yang kuartal III. Selin itu juga Pak Menko sedang menyiapkan berupa program yang di 2026. Jadi, sekalian kita sudah terima suratnya, sekarang kita review semuanya," sebutnya.
Susiwijono menyebut pemerintah juga mengkaji mekanisme pemberian insentif agar lebih mudah diakses masyarakat, hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa pemanfaatan program sebelumnya belum optimal.
"Kita maish belum bahas teknisnya dengan teman-teman Kemenperin. Sekarang baru terima surat," ungkapnya.
Perlu diketahui, insentif motor listrik sempat diturunkan pada tahun 2023 dan 2024 silam, namun sudah tidak digelontorkan lagi hingga saat ini.
Kala itu, subsidi yang diberikan pemerintah untuk setiap pembelian motor listrik mencapai Rp7 juta per unit.
Subsidi ini tidak mencapai target di tahun 2023, sehingga di tahun 2024 mengalami penurunan anggaran untuk 50 ribu unit motor listrik saja.
Menariknya, dari Januari sampai Agustus 2024 penyerapan subsidi motor listrik sangat tinggi hingga kuota habis di bulan tersebut. Kemudian pemerintah menambah 10 ribu unit kuota subsidi motor listrik yang habis tidak sampai akhir September 2024.
Sejak saat itu, subsidi motor listrik tak lagi diberikan kepada pemerintah. Hal ini ternyata memberikan efek berantai, bukan hanya motor listrik menjadi sepi peminat, tetapi yang berminat pun menunggu membeli agar tetap dapat subsidi Rp7 juta dari pemerintah.
Keadaan ini pun tentu berpengaruh terhadap produsen yang sudah berinvestasi pada industri ini. Terlebih pada saat subsidi motor listrik digelontorkan, setiap pabrikan diwajibkan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
Beberapa pabrikan motor listrik pun mengeluhkan ketidakjelasan subsidi motor listrik dari pemerintah, akankah berlanjut atau tidak.
Sementara itu, untuk dapat terus mendongkrak penjualan, pabrikan motor listrik ini memberikan diskon, bahkan beberapa di antaranya melakukan potongan harga setara subsidi pemerintah yakni Rp7 juta per unit.