Automotive

Mahkamah Agung Tolak Kasasi BYD Soal Sengketa Merek Denza

Bagja Pratama
Mahkamah Agung Tolak Kasasi BYD Soal Sengketa Merek Denza

Uzone.id - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD Company Limited terkait sengketa merek mobil mewah Denza di Indonesia.

Keputusan ini menegaskan status penolakan gugatan yang sebelumnya diajukan BYD, mengakhiri upaya hukum mereka di tingkat kasasi.



Dalam Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, MA memutuskan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II (BYD Company Limited) dan justru mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, yaitu PT Worcas Nusantara Abadi.

Alasan Utama Penolakan: Error in Persona

Penolakan gugatan BYD didasarkan pada fakta bahwa merek Denza telah beralih kepemilikan dari PT Worcas Nusantara Abadi kepada pihak lain, yaitu PT Raden Reza Adi.

Oleh karena itu, gugatan yang diajukan oleh BYD dinilai salah pihak (error in persona) karena mereka tidak menggugat pemilik merek yang sah saat itu.

Berdasarkan temuan ini, MA menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Putusan MA ini menyusul penolakan yang sama yang telah dialami BYD di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025. Dalam Putusan 1/Pdt.Sus HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan BYD dan menghukum perusahaan tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.



Sebagai latar belakang, BYD berargumen bahwa Denza adalah merek terkenal secara global yang terdaftar atau telah diajukan pendaftarannya di lebih dari 100 negara di seluruh dunia, termasuk Tiongkok, Inggris, Uni Eropa, dan berbagai negara lainnya.

Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa kepemilikan merek Denza di Indonesia telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi sebelum tanggal pengajuan gugatan oleh BYD.