Lika-Liku Nadiem, dari CEO Startup Jadi Tersangka Korupsi Laptop
Uzone.id — Nama Nadiem Anwar
Makarim atau Nadiem Makarim mencuat ketika ia berhasil membangun startup Gojek
pada tahun 2010. Ia bersama dengan rekan-rekannya seperti Kevin Aluwi berhasil
menjadikan platform ride-hailing yang satu ini sebagai startup besar di Indonesia,
bahkan menjadi startup unicorn.
Namun, nasib Nadiem ternyata tak selamanya mulus. Dari sosok
yang membanggakan Indonesia karena berhasil membawa Gojek menjadi startup
terkenal (sekaligus membuka layanan ride-hailing di Indonesia), kini ia menjadi
tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook.
Berhasil bawa Gojek jadi Unicorn (dan Decacorn)
Didirikan pada tahun 2010, Gojek mengalami perkembangan yang
cukup pesat. Dari yang awalnya merupakan layanan call center yang menghubungkan
penumpang dengan pengemudi ojek. Lalu, di tahun 2015, Gojek kemudian
meluncurkan aplikasi pertama mereka.
Tak butuh waktu lama, popularitas Gojek terus meningkat sehingga di tahun 2016, Nadiem Makarim yang masih aktif menjadi CEO berhasil membawa Gojek menjadi startup unicorn pertama di Indonesia atau startup dengan nilai valuasi sebesar USD1 miliar.
Ia juga berhasil mendapatkan berbagai penghargaan, termasuk
penghargaan dari The Straits Times Asian of the Year atas inovasinya dalam
membangun Gojek.
Di tahun 2019, beberapa bulan sebelum Nadiem mundur dari
posisinya sebagai CEO, Gojek berhasil naik tingkat menjadi startup decacorn
pertama di Indonesia dengan nilai valuasi mencapai USD10 miliar.
Mundur dari Gojek dan Jadi Menteri Kemendikbudristek
Pada masa-masa kejayaan Gojek (karena berhasil mencapai
Decacorn), Nadiem mengambil langkah yang cukup berani dengan mengundurkan diri
dari kursi CEO Gojek.
Ia mengundurkan diri pada 21 Oktober 2019. Pengunduran
dirinya dari Gojek sendiri dilakukan setelah dirinya mendapat panggilan
Presiden RI kala itu, Joko Widodo.
Tak lama kemudian–tepatnya pada 23 Oktober 2019, Nadiem pun dilantik menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian, dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk pemerintahan Joko Widodo hingga tahun 2024.
Ada beberapa kebijakan yang menjadi ‘warisan’ Nadiem saat
menjadi Menteri, yaitu pemberhentian Ujian Nasional dan Sistem Zonasi untuk
penetapan lokasi sekolah.
Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Satu tahun setelah Nadiem tak lagi menjabat sebagai Menteri
Pendidikan, pada 20 Mei 2025 Kejagung mulai menyoroti program pengadaan laptop
Chromebook yang dilaksanakan pada tahun 2019 hingga 2022.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya dugaan
korupsi dalam program laptop Chromebook yang menelan biaya hingga Rp9,9
triliun.
Kejagung disebut telah melakukan penyelidikan dan memeriksa
beberapa anak buah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
(Mendikbudristek) kala itu, Nadiem Makarim.
Bahkan, mantan pendiri Gojek ini juga disebut-sebut terlibat
dalam pengadaan perangkat. Tak tinggal diam, Nadiem Makarim pun buka suara
terkait dugaan korupsi ini.
Kasus pengadaan ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun
rencana bantuan peralatan TIK untuk SD, SMP dan SMA, SMK, SKB dan PKBM di tahun
2020 lalu.
Pengadaan laptop ini sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim dengan nilai anggaran hampir Rp10 triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun dari APBN Kemendikbudristek 2020–2022 dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus/DAK.
Bantuan ini masuk dalam program digitalisasi pendidikan
Kemenbudristek yang salah satunya direalisasikan dalam bentuk pengadaan laptop
berjenis Chromebook.
Pemilihan Chromebook sendiri dari awal sudah menjadi pro dan
kontra. Berdasarkan uji coba yang dilakukan Pustekom Kemendikbudristek pada
1.000 unit perangkat, terdapat beberapa kendala yang dialami dalam tahap ini.
Salah satu masalahnya adalah laptop yang hanya bisa
digunakan apabila terhubung ke jaringan internet. padahal, kondisi jaringan
internet di Indonesia masih belum sepenuhnya merata.
Grup Chat WhastApp ‘Mas Menteri Core Team’
Di tengah penyelidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian
mengungkap adanya grup WhatsApp yang dibuat oleh Nadiem Makarim untuk membahas
pengadaan laptop tersebut.
Grupchat dengan nama ‘Mas Menteri Core Team’ ini sudah
dibuat jauh sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri, tepatnya pada Agustus
2019. Beberapa nama yang menjadi anggota grup tersebut antara lain Jurist Tan
dan Fiona Handayani yang menjabat sebagai mantan Staf Khusus Nadiem Makarim.
Dijadikan Tersangka
Setelah melewati serangkaian penyidikan, Kejagung kemudian
menetapkan 4 nama tersangka yang menjadi bagian dari kasus ini. Dari nama
seluruh tersangka yang diumumkan oleh Kejagung, semuanya memiliki hubungan —
baik langsung maupun tidak — dengan mantan Menteri Pendidikan Tanah Air, Nadiem
Makarim.
Mulai dari Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem
Makarim, Ibrahim Arief mantan Konsultan Kemendikbud Ristek, Mulyatsyah Direktur
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbud Ristek, dan Sri Wahyuningsih yang
merupakan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek periode 2020-2021.
Selanjutnya, hampir 2 bulan setelah penetapan 4 pelaku,
Kejagung kemudian menetapkan Nadiem Makarim, Mantan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi sekaligus mantan CEO Gojek sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan pada hari Kamis, (04/09) dan
disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga
alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan
tersangka baru dengan inisial NAM," kata Anang, sebagaimana dikutip dari
berbagai sumber.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem keluar dari
kantor Kejagung dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan.
"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi
saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," ujar Nadiem
di tengah kerumuman.
Ia melanjutkan, "Bagi saya, seumur hidup saya,
integritas adalah nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan
melindungi saya, Insyaallah."