Kurban Online untuk Idul Adha, Apakah Tetap Sah dalam Islam?
Uzone.id — Menjelang Hari Raya
Idul Adha 1447 H yang jatuh pada Rabu, (27/05), umat muslim mulai bersiap-siap
untuk membeli hewan kurban. Untungnya, gak perlu hunting hewan kurban
secara langsung, membeli hewan kurban kini bisa lewat platform online.
Gak cuma itu, bahkan melaksanakan ibadah kurban secara
keseluruhan pun bisa dilakukan secara online tanpa harus mengantarkan hewan
kurban ke masjid atau ke lokasi penyembelihan terdekat.
Dengan begini, kalian hanya perlu melakukannya lewat handphone/gadget lalu kurban pun sudah selesai dilaksanakan. Tapi, apakah kurban online ini benar-benar sah dan tidak melanggar hukum Islam?
Melansir dari situs resmi Baznas, Senin, (25/05), hukum
kurban online adalah tetap sah dan diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi
syarat dan rukun kurban.
Praktik kurban online ini menggunakan akad wakalah atau
menggunakan perwakilan, akad ini diperbolehkan dalam ibadah tertentu yang
sifatnya amaliyah atau perbuatan.
Dalam praktik kurban online ini, orang yang berkurban
mewakilkan proses penyembelihan pada pihak lain. Namun, yang perlu diperhatikan
dalam kurban online ini adalah niat dan juga proses penyembelihan.
Perlu diingat bahwa niat harus tetap disampaikan oleh orang yang berkurban dan proses penyembelihan harus tetap sesuai dengan syariat.
Sementara itu, berikut syarat sah melakukan kurban online
saat Hari Raya Idul Adha 1447 H:
- Niat
dari Shohibul Kurban: Niat berkurban tetap harus dilakukan oleh
orang yang berkurban, bukan oleh perwakilan. Biasanya, platform yang
menyediakan layanan kurban online menyertakan bacaan niat kurban saat
hendak membeli kurban.
- Hewan
Memenuhi Syarat: Pastikan dahulu hewan kurban harus sesuai ketentuan
syariat, seperti sehat dan tak cacat, cukup umur (kambing minimal 1
tahun),
- Penyembelihan
Sesuai Syariat: Proses penyembelihan harus dilakukan pada 10 hingga 13
Dzulhijjah–tepat saat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan dan pastikan
penyembelih memahami tata cara menyembelih sesuai syariah.
- Penyaluran
Daging Kurban: Penyalurhan harus diberikan kepada golongan yang berhak,
khususnya fakir miskin.
Selain syarat-syarat diatas, pastikan memilih lembaga resmi
dan amanah untuk menjalankan kurban online ini, mulai dari pemilihan hewan
kurban hingga pendistribusian hewan kurban.
Di Indonesia, beberapa platform online yang sering kali
membuka layanan kurban online dan sudah mengantongi izin pengawasan adalah
Baznas, ada juga platform lain seperti Dompet Dhuafa hingga platform e-commerce
Tokopedia dan Shopee.