Digilife

Kumpulkan Data Anak-anak di YouTube, Disney Didenda Rp164 Triliun

Vina Insyani
Kumpulkan Data Anak-anak di YouTube, Disney Didenda Rp164 Triliun

Uzone.id — Disney, perusahaan hiburan yang populer karena digandrungi anak-anak harus membayar denda sekitar USD10 miliar atau Rp164,4 triliun karena dianggap membahayakan anak-anak.

Ironis, ya? Perusahaan yang seharusnya melindungi dan menghibur anak-anak justru malah kena denda fantastis karena berpotensi membahayakan mereka.

Denda tersebut diputuskan oleh Komisi Perdagangan Federal AS atau FTC setelah Disney terbukti melakukan pengumpulan data pribadi anak-anak secara ilegal melalui platform YouTube.




FTC mengungkap bahwa Disney melakukan pengumpulan data dari anak-anak yang menonton video mereka di YouTube tanpa memberitahu orang tua atau mendapatkan persetujuan mereka.

Data-data ini diambil dari konten-konten yang ditujukan untuk anak berusia di bawah 13 tahun dan menggunakannya untuk iklan bertarget mereka.

Tak hanya itu, Disney juga disebut melanggar aturan Perlindungan Privasi Online Anak dengan cara tidak memberi label pada video anak-anak yang mereka unggah secara online.




Dengan adanya pelanggaran ini, FTC mengharuskan Disney membayar denda perdata sebesar USD10 juta, mematuhi peraturan perlindungan data anak-anak, dan mengimplementasikan program untuk meninjau video yang diposting ke YouTube adalah video yang "dibuat untuk anak-anak."

Dalam keterangan yang disampaikan oleh pihak Disney, mereka menyanggah bahwa pengumpulan data tidak melibatkan platform digital mereka, namun hanya terjadi di konten-konten YouTube mereka.

“Disney memiliki tradisi cukup panjang dalam menerapkan standar kepatuhan terhadap UU privasi anak-anak, dan kami berkomitmen untuk berinvestasi pada alat-alat yang dibutuhkan agar terus menjadi pemimpin di bidang (privasi anak) ini.”