Kumpulkan Data Anak-anak di YouTube, Disney Didenda Rp164 Triliun
Uzone.id — Disney, perusahaan
hiburan yang populer karena digandrungi anak-anak harus membayar denda sekitar
USD10 miliar atau Rp164,4 triliun karena dianggap membahayakan anak-anak.
Ironis, ya? Perusahaan yang seharusnya melindungi dan
menghibur anak-anak justru malah kena denda fantastis karena berpotensi
membahayakan mereka.
Denda tersebut diputuskan oleh Komisi Perdagangan Federal AS atau FTC setelah Disney terbukti melakukan pengumpulan data pribadi anak-anak secara ilegal melalui platform YouTube.
FTC mengungkap bahwa Disney melakukan pengumpulan data dari
anak-anak yang menonton video mereka di YouTube tanpa memberitahu orang tua
atau mendapatkan persetujuan mereka.
Data-data ini diambil dari konten-konten yang ditujukan
untuk anak berusia di bawah 13 tahun dan menggunakannya untuk iklan bertarget
mereka.
Tak hanya itu, Disney juga disebut melanggar aturan Perlindungan Privasi Online Anak dengan cara tidak memberi label pada video anak-anak yang mereka unggah secara online.
Dengan adanya pelanggaran ini, FTC mengharuskan Disney
membayar denda perdata sebesar USD10 juta, mematuhi peraturan perlindungan data
anak-anak, dan mengimplementasikan program untuk meninjau video yang diposting
ke YouTube adalah video yang "dibuat untuk anak-anak."
Dalam keterangan yang disampaikan oleh pihak Disney, mereka
menyanggah bahwa pengumpulan data tidak melibatkan platform digital mereka,
namun hanya terjadi di konten-konten YouTube mereka.
“Disney memiliki tradisi cukup panjang dalam menerapkan
standar kepatuhan terhadap UU privasi anak-anak, dan kami berkomitmen untuk
berinvestasi pada alat-alat yang dibutuhkan agar terus menjadi pemimpin di
bidang (privasi anak) ini.”