KUHP dan KUHAP Berlaku, Bakal Batasi Kritik Presiden di Medsos?
Uzone.id – Per
tanggal 2 Januari 2026 kemarin, KUHP dan KUHAP yang baru resmi berlaku secara
efektif. Aturan hukum ini menjadi pengganti aturan lama yang diwariskan
kolonial Belanda yang sudah lebih dari 100 tahun diberlakukan.
Pemberlakukan KUHP dan KUHAP ini sendiri menjadi babak baru
sistem hukum nasional, namun disisi lain terdapat pro dan kontra mengenai isi
dari undang-undang tersebut.
KUHP dan KUHAP baru ini menuai pro dan kontra. Salah satunya
mengenai sejumlah pasal yang memicu perdebatan luas di masyarakat.
Pasal 218 dan 240 KUHP baru menjadi perdebatan saat ini
dimana pasal tersebut mengatur pidana untuk setiap orang yang melakukan
penghinaan di ‘muka umum’ terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta beberapa
lembaga negara.
Bunyi Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP
Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pasal 218 ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatan
atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan
dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”
Pasal 240 ayat (1): “Setiap orang yang di muka umum dengan
lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II.”
Dinilai batasi kritik di ruang terbuka, termasuk medsos
Pasal-pasal mengenai penghinaan presiden dan lembaga
pemerintahan menjadi fokus saat ini, pasal ini dianggap memiliki makna yang
luas sehingga bisa digunakan untuk menjerat masyarakat, aktivis dan pihak
lainnya.
Tak hanya itu, pasal-pasal ini dianggap melindungi para
pejabat dari kritik dan dikhawatirkan bisa membungkam kebebasan dalam
berekspresi.
Henri Subiakto, Guru Besar FISIP Universitas Airlangga dalam postingan X-nya menyampaikan kekhawatirannya terkait aturan yang baru diresmikan tersebut.
“Hari ini tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023
(KUHP baru) dan revisi KUHAP baru mulai berlaku resmi. Ini mengkhawatirkan,
karena salah satunya ada aturan baru terkait larangan Penghinaan terhadap
Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga Negara,” katanya.
Ia menyebut bahwa definisi ‘menyerang kehormatan atau harkat
dan martabat’ sendiri memiliki makna yang luas sehingga berisiko menjerat para
pengkritik pemerintah, demonstran atau bahkan pengguna media sosial yang cukup
bebas ketika menyampaikan pandangannya secara tertulis.
Penjelasan Menkum Soal Pasal Penghinaan Presiden
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pasal
penghinaan presiden dan wakil presiden di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) baru tidak akan digunakan untuk membungkam kritik.
Ia menyebut terdapat perbedaan jelas antara kritik dengan
penghinaan sehingga pasal ini tidak bisa digunakan untuk menjerat pihak yang
melakukan kritik pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto atau Kabinet Merah
Putih.
"Saya rasa sudah clear ya, bahwa yang pertama
ini bukan pasal yang baru. Kemudian yang kedua, harus dibedakan antara mana
yang kritik, mana penghinaan. Teman-teman tanpa perlu membaca KUHP-nya,
teman-teman pasti ngerti mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal
kebijakan, apapun tentang kebijakan yang diambil pemerintah, saya rasa tidak
masalah,” katanya, Senin, (05/01).
Sementara itu, Tim Penyusun KUHP dan KUHAP Kementerian Hukum Albert Aries mengatakan kalau Pasal 218 ini tidak bisa dipakai sembarang orang untuk melaporkan kasus, terutama oleh simpatisan atau relawan Presiden yang merasa tersinggung.
Karena, Pasal 218 ini adalah aduan terbatas dan hanya bisa
dilaporkan oleh Presiden dan Wakil Presiden secara tertulis.
“Menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan,
relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden
untuk membuat aduan. Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah
delik aduan absolut,” kata Albert Aries.
KUHP sendiri lahir dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang disahkan DPR pada 6
Desember 2022 dan disahkan oleh Joko Widodo pada 2 Januari 2023 yang kala itu
masih menjabat sebagai presiden.
Lalu kemudian, KUHAP ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan resmi
diteken oleh Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 kemarin.
Pada 2 Januari 2026, kedua undang-undang ini resmi berlaku
secara efektif dan secara bersamaan.