KPK Awasi Ketat Rencana Impor 105.000 Unit Pikap India
Uzone.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan bahwa mereka masih memantau dengan cermat rencana pengadaan ratusan ribu unit mobil dari India yang diinisiasi oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Program ambisius yang ditujukan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini kini berada dalam pengawasan KPK melalui mekanisme asesmen risiko korupsi (risk corruption assessment—RCA).
Ketua KPK Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pengawasan ini bersifat preventif dan menegaskan bahwa penilaian ini dilakukan demi memastikan program strategis tersebut berjalan tanpa masalah hukum di kemudian hari.
“Ya, kami sifatnya melihat, selama itu masih sifatnya potensi,” ujar Setyo mengutip Antara.
Kronologi Program dan Konfirmasi Impor
Isu pengadaan ini mulai mencuat ketika pabrikan otomotif India, Mahindra and Mahindra Ltd (M&M), mengumumkan langkah impor oleh Agrinas di website resmi mereka pada 4 Februari 2026. M&M menyatakan akan memasok 35.000 unit Scorpio Pikup.
Rencana besar ini kemudian dikonfirmasi oleh Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota. Total impor yang direncanakan mencapai 105.000 kendaraan dari dua pabrikan India:
- 35.000 unit mobil pikap ukuran 4x4 dari Mahindra and Mahindra (M&M).
- 35.000 unit pikap 4x4 dari Tata Motors.
- 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors.
Intervensi DPR dan Sikap Pemerintah
Langkah impor ini segera menuai respons dari legislatif. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco secara terbuka menyarankan pemerintah untuk menunda terlebih dahulu rencana pengadaan ratusan ribu kendaraan tersebut.
Saran ini disampaikan mengingat Presiden Prabowo Subianto sedang melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri.
Sinyal penundaan diperkuat sehari setelahnya, ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan persetujuannya terhadap pesan dari Sufmi Dasco.
Menanggapi dinamika politik ini, Dirut Agrinas Pangan Nusantara merespons dengan menyatakan kesiapan untuk taat pada keputusan akhir pemerintah bersama DPR RI.
Meskipun belum ada keputusan penundaan resmi, Agrinas siap bertanggung jawab atas konsekuensi bisnis, termasuk potensi gugatan dari pihak pemasok, serta akan menunggu arahan resmi pemerintah terkait unit yang mungkin sudah terlanjur tiba.
Setyo Budiyanto menambahkan, KPK tetap mengawasi langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh Agrinas maupun pemerintah pasca-saran dari pimpinan DPR tersebut.
“Saya kira, mereka, pemerintah, sudah tahu apa yang terbaik untuk menjaga agar program strategis ini bisa berjalan dengan baik, berguna, dan bermanfaat untuk seluruh masyarakat,” tutupnya.