Korupsi BGN: Harga Tablet Samsung Kena Markup Jadi Rp17 Juta per Unit
Uzone.id — Mantan Kepala Badan
Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana resmi ditangkap oleh Kejaksaan Agung
(Kejagung) atas dugaan korupsi tata kelola program MBG (Makanan Bergizi Gratis)
tahun 2025 hingga 2026.
Ia ditangkap pada Rabu, (03/06) bersama dengan dua mantan
Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya dijerat Pasal
603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Salah satu yang disorot oleh pihak Kejagung dalam kasus ini adalah keterlibatan ketiga tersangka dalam pembengkakan harga (markup) gila-gilaan dalam pengadaan barang-barang yang sama sekali tidak berhubungan dengan kebutuhan gizi anak sekolah.
Salah satunya adalah pengadaan tablet untuk Sarjana
Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang berada di bawah naungan Badan Gizi
Nasional (BGN).
Selain pengadaan 21 ribu lebih motor listrik yang
menghabiskan dana sebesar Rp1 triliun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan
Agung, Syarief Sulaeman Nahdi juga membeberkan kalau Dadan bersama dengan 2
tersangka lainnya melakukan markup pada 31.994 ribu tablet.
“Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai
ketentuan dan adanya markup,” ujarnya, dikutip dari berbagai sumber.
Harga yang dicantumkan oleh pihak BGN ini diduga berada di
atas harga pasar tanpa ada urgensi yang jelas terkait penggunaan perangkat bagi
program makanan yang tengah berlangsung.
Tablet yang digunakan merupakan Samsung Galaxy Tab Active 5
yang harga normalnya sekitar Rp8 jutaan. Sementara berdasarkan e-katalog
Inaproc, harga satu unit Samsung Galaxy Tab Active 5 ini tercantum mencapai
Rp17,93 juta per unitnya.
Pembelian untuk perangkat gadget (tablet) berasal dari beberapa perusahaan. BGN tercatat membeli membeli perangkat ini dengan anggaran mencapai Rp508,4 miliar untuk 28.300 tablet Samsung Galaxy Tab Active 5 yang dibagikan untuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia.
Jika dihitung dengan harga normal, anggaran yang ‘lazimnya’
dihabiskan untuk membeli 31 ribu unit tablet seharga Rp8 jutaan ini hanya
mencapai Rp248 miliar saja.
Sementara itu menurut data Inaproc, Badan Gizi Nasional
tahun 2025 lalu mencatat kalau secara keseluruhan anggaran pengadaan barang
elektronik seperti tablet, laptop hingga printer mencapai angka Rp826,64
miliar.
Selain tablet, BGN juga dianggap melakukan markup untuk
pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang juga dinilai tidak sesuai dengan
ketentuan dan menyebabkan merugikan keuangan negara.
Hingga saat ini Kejagung sendiri belum merinci berapa total
kerugian negara akibat tindakan korupsi yang melibatkan tiga petinggi BGN
tersebut.
“Kalau perhitungan masih berjalan belum bisa kami sampaikan
berapa total pastinya,” tutur Syarief.