Korlantas: Waspada Penipuan Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis di TikTok
Uzone.id - Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap informasi palsu yang menyebar luas di media sosial, khususnya di platform TikTok.
Baru-baru ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengonfirmasi adanya kabar bohong (hoaks) mengenai program "Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online".
Informasi palsu ini disebarkan melalui akun TikTok bernama @kantorsamsat12. Akun tersebut telah menerbitkan setidaknya sembilan konten yang mengklaim bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 8 April hingga 29 Mei 2026.
Dalam unggahan hoaks tersebut, penipu menjanjikan fasilitas yang sangat menggiurkan, seperti:
- Gratis ganti pelat nomor
- Bebas pajak kendaraan
- Gratis balik nama kendaraan
Untuk meyakinkan publik, akun tersebut bahkan menggunakan foto dokumentasi lama kegiatan Korlantas Polri.
Penegasan dari Korlantas Polri
Korlantas Polri melalui situs resminya menegaskan bahwa seluruh informasi yang disebarkan oleh akun @kantorsamsat12 adalah tidak benar atau hoaks.
Pihak berwenang meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dan selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait, seperti Samsat dan Korlantas Polri.
Pesan dari Korlantas sangat jelas: "Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital," tulis Korlantas di website resminya.
Pembaruan Kebijakan Bea Balik Nama yang Sebenarnya
Meskipun kabar pemutihan pajak gratis adalah hoaks, terdapat kebijakan nyata yang berlaku saat ini terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bekas.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), objek BBNKB kini hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau dengan kata lain, hanya pada kendaraan baru.
Kendati demikian, penting untuk diketahui bahwa penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas tidak berarti proses balik nama menjadi sepenuhnya gratis.
Jika ingin mengurus balik nama kendaraan bekas, masyarakat masih harus menanggung biaya administrasi lainnya yang meliputi:
- Penerbitan STNK
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan pelat nomor
- Biaya mutasi keluar daerah (jika ada)
Tarif biaya administrasi ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Masyarakat diminta untuk mengabaikan iklan "sepenuhnya gratis" dan merujuk pada regulasi resmi yang berlaku.