Konten AI di Medsos Wajib Pakai Label, Kena Takedown Jika Melanggar
Uzone.id — Kementerian
Komunikasi dan Digital terus melakukan pengetatan AI di media sosial untuk
menghindari penyalahgunaan. Terbaru, Komdigi melalui Peraturan Menteri (Permen)
tengah merumuskan aturan agar konten-konten buatan AI di media sosial bisa
diberi label.
Tujuannya adalah untuk membedakan mana konten asli dan
konten yang dimodifikasi AI sehingga menekan penyebaran informasi-informasi
sesat di ruang digital.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat
Abdullah menjelaskan kalau aturan tersebut akan masuk dalam rumusan Perpres AI
yang tengah digodok dan menjadi pelengkap aturan-aturan AI yang sudah dirancang
lebih dulu.
“Nah ada satu tambahan selain Perpres ini adalah rancangan peraturan menteri untuk penggunaan AI di penyelenggara sistem elektronik yaitu adalah pengaturan dimana generatif AI yang dimunculkan itu wajib diberi watermark (label)," kata Edwin, dikutip dari Antaranews.
Jika nantinya konten video atau foto tersebut tidak dilabeli
AI, maka Komdigi akan melakukan tindakan tegas dengan men-take down konten
tersebut.
Sementara itu, platform digital seperti TikTok sudah mulai
menerapkan label AI pada konten video mereka. Begitupun juga dengan Meta yang
sudah menerapkan label ‘AI Info’ pada foto atau video yang terdeteksi buatan
AI.
YouTube juga sudah melakukan penerapan label pada
konten-konten video pendek yang dibuat menggunakan AI. Selain itu, mereka juga
aktif menghapus konten AI Slop yang banyak mendominasi.
Sayangnya, platform X milik Elon Musk belum memberikan label AI otomatis pada konten-konten AI di platform mereka. X hanya mengandalkan ‘Notes’ dari penggunanya untuk memberikan keterangan apakah konten tersebut AI atau bukan.
Kembali lagi ke Perpres AI, Edwin menjelaskan bahwa Komdigi
tengah menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden soal adopsi dan pemanfaatan
AI, yaitu Peta Jalan AI Nasional dan juga pemanfaatan AI.
Peta Jalan AI Nasional sendiri memiliki tiga poin utama,
termasuk penetapan sektor prioritas yang didorong untuk mengadopsi AI. Tercatat
ada 10 sektor, antara lain ketahanan pangan, perumahan, transportasi, logistik,
ekonomi kreatif, keuangan, serta sejumlah sektor lainnya.
Selain itu, akan ada juga pembentukan gugus tugas yang
nantinya akan bertanggung jawab untuk melakukan orkestra pelaksanaan
strategi-strategi yang ada di Perpres AI.