Digilife

Komdigi Tindak 8 Aplikasi Mata Elang, 6 Sudah Diblokir Google

Vina Insyani
Komdigi Tindak 8 Aplikasi Mata Elang, 6 Sudah Diblokir Google

Uzone.id — Komdigi terus menelusuri tindakan penyalahgunaan data nasabah oleh debt collector atau mata elang melalui aplikasi digital. 

Hingga saat ini, terdapat 8 aplikasi mata elang yang sudah diajukan Komdigi ke pihak Google untuk penghapusan (delisting) dari platform digital. Dari aplikasi tersebut, 6 diantaranya sudah resmi diblokir dari toko aplikasi.

“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ungkap Dirjen Alexander dalam keterangan resminya, dikutip Senin, (22/12).




Ia menyebut bahwa aplikasi-aplikasi ini terbukti menyebarkan data objek secara tidak sah. Salah satu yang telah diblokir adalah aplikasi Bestmatel, Go Matel, Data Matel, hingga Dewa Matel.

Komdigi juga telah melakukan proses verifikasi lanjutan pada aplikasi-aplikasi yang belum diturunkan.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital,” kata Alexander.




Dalam keterangannya, Komdigi menyebut bahwa aplikasi-aplikasi ini menjadi alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah. Setelah mendapatkan data, mereka melakukan pemindaian nomor polisi secara real-time lewat database perusahaan leasing.

Lalu, setelah itu, oknum mata elang ini melakukan pelacakan, pengintaian hingga melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis, di mana data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.

Penanganan aplikasi-aplikasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Prosesnya pun tidak langsung dilakukan pemblokiran karena sebelumnya Komdigi telah melakukan tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.