Komdigi Tindak 8 Aplikasi Mata Elang, 6 Sudah Diblokir Google
Uzone.id — Komdigi terus
menelusuri tindakan penyalahgunaan data nasabah oleh debt collector atau mata
elang melalui aplikasi digital.
Hingga saat ini, terdapat 8 aplikasi mata elang yang sudah
diajukan Komdigi ke pihak Google untuk penghapusan (delisting) dari platform
digital. Dari aplikasi tersebut, 6 diantaranya sudah resmi diblokir dari toko
aplikasi.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ungkap Dirjen Alexander dalam keterangan resminya, dikutip Senin, (22/12).
Ia menyebut bahwa aplikasi-aplikasi ini terbukti menyebarkan
data objek secara tidak sah. Salah satu yang telah diblokir adalah aplikasi
Bestmatel, Go Matel, Data Matel, hingga Dewa Matel.
Komdigi juga telah melakukan proses verifikasi lanjutan pada
aplikasi-aplikasi yang belum diturunkan.
“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital,” kata Alexander.
Dalam keterangannya, Komdigi menyebut bahwa
aplikasi-aplikasi ini menjadi alat pendukung bagi debt collector untuk mencari
dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah. Setelah mendapatkan data,
mereka melakukan pemindaian nomor polisi secara real-time lewat database
perusahaan leasing.
Lalu, setelah itu, oknum mata elang ini melakukan pelacakan,
pengintaian hingga melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis, di mana
data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.
Penanganan aplikasi-aplikasi ini dilakukan sesuai dengan
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem
Elektronik Lingkup Privat.
Prosesnya pun tidak langsung dilakukan pemblokiran karena
sebelumnya Komdigi telah melakukan tahapan pemeriksaan, analisis, serta
rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi
dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.