Digilife

Komdigi Temukan 76 Persen Situs Judol Bersembunyi di Balik Cloudflare

Aisyah Banowati
Komdigi Temukan 76 Persen Situs Judol Bersembunyi di Balik Cloudflare

Uzone.id – Komdigi mencatat bahwa sebagian besar situs judol yang ditangani menggunakan infrastruktur Cloudflare.

Dari 10.000 data sampling situs judi online yang ditangani antara 1 hingga 2 November 2025, ditemukan bahwa lebih dari 76 persen memanfaatkan layanan Cloudflare. Layanan ini dimanfaatkan untuk menyamarkan alamat IP dan mempercepat pemindahan domain agar konten tidak terblokir.

Alexander Sabar selaku Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi mengungkapkan jika temuan mengenai banyaknya IP situs judi online di layanan Cloudflare sudah dikomunikasikan kepada perusahaan penyedia layanan tersebut.



Komdigi juga telah memanggil Cloudflare untuk memberikan klarifikasi dan meminta komitmen agar segera melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Alexander menjelaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan sebuah instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

“Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan,” jelas Alexander Sabar, Rabu (19/11).

Alexander turut menegaskan jika pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap platform yang tidak mematuhi kewajiban pendaftaran PSE.

“Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.



Untuk saat ini, Cloudflare termasuk ke dalam daftar 25 platform global yang diminta untuk segera mengurus pendaftaran PSE. Komdigi menyampaikan bahwa langkah penegakan dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik maupun komersial yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare.

Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberi kewenangan pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi bermuatan terlarang.

Juga, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Pasal 96) dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik tunduk pada hukum Indonesia.

Komdigi menegaskan bahwa ruang kolaborasi selalu terbuka bagi platform global selama mereka menunjukkan itikad baik terkait kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.

“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” tutup Alexander.