Komdigi Tegaskan Anak di Bawah 14 Tahun Dilarang Akses TikTok
Uzone.id — Komdigi menegaskan bahwa anak-anak berumur di bawah 14 tahun tidak boleh mengakses TikTok. Hal ini disampaikan oleh Mediodecci Lustarini selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Selasa (16/12).
“Kurang dari 14 tahun tidak boleh, untuk pengguna Indonesia. Nah, ini yang perlu kita sampaikan kepada orang tua yang masih membiarkan anaknya berselancar di TikTok,” ungkap Mediodecci.
Menurutnya, anak-anak yang berusia di bawah 14 tahun belum siap untuk menghadapi risiko digital, baik secara mental maupun perkembangan otaknya.
“Harusnya kita menjaga anak-anak di bawah 14 tahun karena mereka belum bisa akses TikTok. Tapi kalau buat anak-anak yang sudah usia 14 tahun ke atas sebetulnya bisa berselancar di TikTok,” jelas Mediodecci.
Selain itu, maraknya penggunaan akun anonim di ruang digital turut menjadi sorotan. Menurut Mediodecci, akun anonimitas tidak sepenuhnya aman sebab rentan terhadap risiko digital.
"Yang sudah sejak lama kita gencar itu anonimitas, karena anonimitas itu tidak sepenuhnya benar. Khususnya bagi pengguna anak dan remaja, yang memang lebih rentan terhadap risiko-risiko digital,” jelas Mediodecci.
Mediodecci juga mengungkapkan bahwa sudah seharusnya platform media sosial memiliki batasan usia pengguna yang ketat.
Bukan hanya itu saja, platform juga perlu menghadirkan fitur perlindungan dan pengawasan untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman digital.
“Memang ini penting agar anak-anak di atas 14 tahun yang berselancar di TikTok mereka tetap aman,” ungkap Mediodecci.
Untuk itu, inisiatif platform seperti fitur pengawasan orang tua sangat membantu dalam memantau dan melindungi anak-anak serta remaja dari risiko digital.
Melalui pengawasan yang tepat, Komdigi berharap keamanan anak-anak dapat lebih terjamin.
"Semua batasan dan aturan ini tentunya menjadi upaya kita semua agar anak-anak dan remaja di Indonesia bisa terlindungi dari segala risiko digital," pungkasnya.