Komdigi Soal Transfer Data WNI ke AS: Dibolehkan Secara Hukum

Uzone.id — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid akhirnya buka suara mengenai isi kesepakatan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.
Dalam keterangan resminya, Kamis, (24/07), Meutya mengatakan bahwa kesepakatan untuk poin “Removing Barriers for Digital Trade Barrier” masih dalam tahap finalisasi dan pembicaraan teknis masih terus berlangsung.
Terkait kesepakatan yang menyebut bahwa Indonesia akan mentransfer data pribadi masyarakat Indonesia ke pihak Amerika Serikat, Meutya menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.
“Melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Kamis, (24/07).
Tak hanya itu, pemindahan data pribadi ini juga diklaim diperbolehkan dengan tujuan yang sah, terbatas dan dibenarkan secara hukum.
Transfer data antarnegara ini pun dinilai bukanlah hal yang baru bahkan menjadi praktik global yang lazim diterapkan khususnya dengan konteks tata kelola data digital.
“Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal,” ujarnya.
Nantinya, kesepakatan ini bertujuan menjadi dasar yang legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia apalagi saat menggunakan aplikasi-aplikasi asal Amerika Serikat seperti Netflix, Instagram serta layanan digital lainnya.
Meutya juga mengklaim bahwa pengaliran data pribadi dari Indonesia ke AS ini akan dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.
Hal ini pun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur soal mekanisme transfer data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
“Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan,” tambahnya.
Seluruh prosesnya diklaim akan dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” tuturnya.
Sebelumnya, pihak Amerika Serikat dan Indonesia telah mempublikasikan kesepakatan tarif perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat pada Rabu, (23/07).
Salah satu yang menjadi sorotan dari poin-poin kesepakatan ini antara lain soal transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke pihak Amerika Serikat. Dalam poin tersebut, disebutkan Indonesia akan memberikan kepastian soal hal tersebut.
Dalam keterangan lebih lanjut, kesepakatan untuk mentransfer data pribadi ini dilakukan atas dasar Amerika Serikat yang diakui sebagai negara yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.
“Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” tambahnya.
Melalui kesepakatan ini, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat memiliki kemampuan untuk mengalihkan data pribadi masyarakat Indonesia ke wilayah mereka.