Komdigi Panggil Meta dan Google Lagi, Sanksi Menanti Jika Tak Patuh
Uzone.id – Meta dan Google
kembali mendapat panggilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
pada Kamis, (02/04). Ini jadi panggilan kedua yang dilayangkan Komdigi pasca
pemanggilan terakhir pada akhir Maret 2025 lalu.
Komdigi menyebut bahwa Google dan Meta belum memenuhi
kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak-anak di ruang digital atau PP
TUNAS. Hingga saat ini, 4 platform yaitu YouTube milik Google dan Facebook,
Instagram, Threads milik Meta belum mau mengikuti perintah Komdigi untuk
membatasi akses akun anak-anak di platform mereka.
Sebelumnya, kedua perusahaan teknologi tersebut sudah lebih dulu meminta penjadwalan ulang dan penundaan panggilan dengan alasan kebutuhan koordinasi internal, sehingga mereka belum memenuhi kewajiban panggilan tersebut.
Namun, pemanggilan kedua ini dilakukan Komdigi karena
kepatuhan tersebut tidak bisa ditunda-tunda lagi.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di
ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu
dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujar Alexander Sabar,
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.
Jika nantinya baik Meta maupun Google belum memberikan
sinyal positif, ancaman sanksi pun menanti untuk dua raksasa teknologi
tersebut.
“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada
pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal
tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal
32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komdigi menyebut kalau kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak bukan hanya kewajiban administratif saja melainkan tanggung jawab yang memiliki dampak langsung pada nasib anak-anak di dunia digital.
Tahapan pengawasan pada platform-platform ini terus
berjalan, khususnya jika platform-platform ini belum mau patuh pada aturan
mereka.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban
tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang
berlaku,” lanjutnya.
Sebelumnya, Komdigi telah melakukan sidak awal pada
platform-platform yang sudah ditunjuk untuk melakukan pembatasan usia pada
anak-anak di bawah umur.
Terbaru, Komdigi memanggil dua induk platform, Google dan
Meta untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan mereka dalam aturan
perlindungan anak atau PP Tunas. Pemanggilan ini adalah upaya pemerintah agar
semua platform digital yang ada di Indonesia mau patuh pada aturan yang berlaku
untuk melindungi anak-anak.