Digilife

Komdigi Minta World Hapus Data Iris Code Warga Indonesia

Aisyah Banowati
Komdigi Minta World Hapus Data Iris Code Warga Indonesia


Uzone.id Komdigi masih memberlakukan sanksi berupa penghentian sementara terhadap platform World yang dikelola oleh Tools For Humanity (TFH) dan termasuk mitra lokalnya PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN).

Sebagai bagian dari penegakan regulasi, Komdigi kemudian menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitranya.

Pertama, yakni penghentian aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris, serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) yang sebelumnya dilakukan terhadap masyarakat Indonesia.

Kemudian, penghapusan permanen terhadap seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.




Ketiga, Komdigi telah memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional yang menjamin tidak ada data anak diproses di masa mendatang.

Dan, yang terakhir, meminta agar TFH patuh terhadap regulasi nasional sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.

Langkah tersebut diambil setelah hasil dari proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengumpulan data biometrik iris melalui platform World ID dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum nasional.

“Sanksi tersebut (pemberhentian sementara) merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh," tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi  Alexander Sabar, Senin (16/06).




Menurut Alexander, evaluasi teknis atas dokumen, sistem, dan mekanisme yang digunakan TFH menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi serta kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah.

Kementerian Komdigi juga menyoroti aspek etika dalam proses pengumpulan data, terutama ketika praktik tersebut menyasar kelompok rentan. Di antaranya anak-anak, remaja, lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas.

Kementerian Komdigi menekankan bahwa kelangsungan aktivitas TFH di Indonesia akan bergantung pada komitmen nyata perusahaan dalam menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi nasional serta menunjukkan tanggung jawab sosial yang nyata kepada masyarakat.