Komdigi Mau Wajibkan Platform Digital Punya Kantor di RI
Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital terus mendesak platform digital (PSE) untuk memiliki kantor di Indonesia, bahkan mereka menyiapkan aturan agar platform digital wajib memiliki kantor lokal.
Kewajiban ini dilakukan agar memudahkan pemerintah melakukan pengawasan
konten lebih cepat dan tidak bergantung pada kantor di luar negeri.
“Kita terus meminta platform untuk melakukan kepatuhan-kepatuhan ini, termasuk memiliki kantor perwakilan. Ini aturan bakunya memang belum ada, jadi saat ini belum ada kewajiban untuk para platform membuat kantor perwakilan khusus," kata Meutya.
Perintah ini didorong karena masih lemahnya pengawasan
platform digital dan berdampak langsung pada tingginya penyebaran konten
berbahaya yang sering kali terlambat ditangani oleh platform yang memiliki pusat moderasi di luar negeri.
Kewajiban untuk memiliki kantor di Indonesia pun tengah
dikaji oleh Kementerian Komdigi, dan dipertimbangkan untuk masuk dalam aturan
terbaru.
Alexander Sabar selaku Dirjen Pengawasan Ruang Digital pun
mengatakan bahwa saat ini aturan tersebut masih terus dikaji.
“Iya, kita dorong mereka punya kantor representasi. Makanya lagi kita lakukan pengkajian terhadap aturan-aturan yang ada ini, apakah bentuknya nanti seperti apa, apakah Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Menteri atau apa nanti kita lihat deh,” ujarnya usai menghadiri acara Cerdas Digital 2026, Jumat, (22/05).
Alexander membocorkan bahwa aturan ini diharapkan bisa selesai di tahun ini sehingga bisa segera diterapkan ke platform-platform yang memang belum memiliki kantor di Indonesia, salah satunya Roblox dan X.
“Mudah-mudahan bisa tahun ini ya (selesainya), secepatnya
kita bisa ini. Ya kan menunggu aturan, kita nggak bisa menerapkan kalau nggak
ada aturan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Komdigi juga tidak akan lagi menerima laporan
secara sepihak terkait pengawasan konten dan mendesak mereka untuk lebih
transparan soal kemampuan mereka dalam memberantas konten-konten yang
membahayakan.
Komdigi meminta transparansi mengenai sistem pengawasan yang
dilakukan setiap PSE yang beroperasi di Indonesia, termasuk jumlah moderator
konten dan sistem pengendalian yang digunakan untuk menangani konten berbahaya.