Komdigi Kembali Imbau Orang Tua: Tunda Akses Anak ke Medsos

Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital tengah melakukan pengetatan aturan terkait akses internet untuk anak-anak di bawah umur. Sejalan dengan ini, Menteri Komdigi, Meutya Hafid memberikan himbauan untuk orang tua untuk menunda menunda pemberian akses media sosial kepada anak-anak yang masih di bawah umur.
Selain melakukan penundaan, Meutya juga meminta orang tua untuk lebih dulu memperkuat literasi digital di rumah maupun di sekolah, khususnya untuk anak-anak.
“Mari kita jaga anak-anak kita agar tetap ter literasi, tetapi di saat bersamaan, tunda dulu akses mereka ke media sosial sesuai dengan tingkat risiko yang akan kita evaluasi,” ujarnya, Senin, (21/04).
Adanya himbauan ini didasarkan pada masukan psikolog dan data yang menunjukkan bahwa penggunaan platform digital memerlukan kesiapan mental dan literasi yang memadai.
“Banyak penelitian membuktikan bahwa medsos membutuhkan kesiapan. Sebagai orang dewasa saja, kita perlu mempersiapkan mental saat berinteraksi dengan orang tak dikenal, apalagi anak-anak yang rentan terhadap pelecehan atau konten merendahkan,” tambahnya.
Tak hanya itu, kebijakan soal penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah umur ini juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang telah berlaku sejak 28 Maret 2025.
PP Tunas ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari bahaya konten negatif di ruang digital. Apalagi saat ini kecepatan perkembangan teknologi membuat pengawasan semakin sulit, sehingga langkah preventif seperti pembatasan akses medsos dinilai penting.
Salah satu yang menjadi kajian dalam PP Tunas ini adalah pembatasan usia khusus anak-anak di media sosial.
Ada 3 fokus utama Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yaitu memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih sadar akan risiko di dunia maya serta menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
Mematuhi aturan ini, platform media sosial seperti Instagram hingga Facebook turut menghadirkan fitur-fitur tambahan untuk melindungi anak dan remaja Indonesia di media sosial. Contohnya, Instagram yang meluncurkan akun khusus remaja dengan fitur tambahan termasuk batasan di fitur DM dan Instagram Live.