Digilife

Komdigi Gaet 5 Kementerian, Perluas Implementasi PP Tunas untuk Anak

Vina Insyani
Komdigi Gaet 5 Kementerian, Perluas Implementasi PP Tunas untuk Anak

Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital bersama dengan 5 Kementerian telah resmi menandatangani Nota Kesepahaman untuk menyiapkan rencana aksi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital (PP Tunas).

5 Kementerian ini antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kependudukan, dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa kolaborasi lintas Kementerian ini menjadi langkah penting untuk menyiapkan alternatif kegiatan untuk anak-anak sebagai salah satu cara membatasi akses mereka ke media sosial.




Salah satunya adalah dengan penyediaan ruang aktivitas yang ramah anak dan penguatan literasi digital di lingkungan keluarga dan sekolah.

"Langkah kolaborasi ini menjadi penting dan menjadi kunci satu-satunya untuk keberhasilan PP Tunas yang sudah menjadi semangat dari Bapak Presiden," ujar Meutya dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Rencana Aksi Implementasi PP No. 17 Tahun 2025, Kamis, (31/07).

Dalam sambutannya, Meutya mengungkap bahwa pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak ini sangat urgent dilakukan. Pasalnya, laporan UNICEF menyebutkan bahwa 45 persen anak Indonesia mengalami perundungan, satu dari empat anak menerima pesan seksual tidak pantas, dan sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun terpapar judi online dan pornografi.




PP Tunas sendiri sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. 

PP ini mengatur sejumlah aspek penting seperti potensi kontak anak dengan orang asing, paparan konten tidak layak, eksploitasi sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi, hingga risiko adiksi dan gangguan psikologis.

“Pada prinsipnya PP ini mengatur penundaan usia bagi masuknya anak-anak di ranah media sosial bagi usia yang dianggap mampu dan sudah siap,” ujar Meutya.