Komdigi Copot 3 Pegawai Imbas Kasus Data Pelamar yang Bocor
Uzone.id — Kementerian
Komunikasi dan Digital resmi mencopot 3 pegawai yang terlibat dalam proses
rekrutmen Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PLJP). Diketahui, proses rekrutmen
tersebut menjadi sorotan setelah bocornya data pelamar di lingkungan Komdigi
dan bisa diakses melalui Google Drive.
Dalam keterangan resminya, Inspektur Jenderal Komdigi Arief
Tri Hardiyanto mengatakan bahwa pencopotan tersebut dilakukan setelah adanya
investigasi internal terhadap proses pengadaan yang dimaksud.
“Berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital telah menonaktifkan dari jabatannya tiga orang yang diduga terkait dalam proses pengadaan jasa dimaksud,” katanya.
Adapun pejabat yang dicopot antara lain Sekretaris
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital setingkat Eselon II selaku penanggung
jawab kegiatan pengadaan, Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) setingkat Eselon
III dan Seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal
Infrastruktur Digital.
Pengadaan PJLP sendiri berlangsung pada 12-15 Januari 2026
dan dilakukan secara mandiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID. Proses
pengadaan mencakup sembilan posisi tenaga administrasi di lingkungan
Sekretariat DJID.
Dalam proses investigasi yang dilakukan, Komdigi menemukan bahwa proses pengadaan jasa untuk 9 posisi PJLP tidak dilaksanakan sesuai prinsip yang berlaku di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya terkait keadilan kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas.
Pengadaan tersebut juga dilakukan tanpa menggunakan sistem
resmi kementerian, sehingga berpotensi merugikan atau menguntungkan pihak
tertentu dan bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan
jasa.
Berdasarkan temuan tersebut, proses pengadaan akhirnya
dihentikan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Komdigi mengungkap pihaknya telah melakukan
pemeriksaan lanjutan sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin pegawai, termasuk
kemungkinan penurunan jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.