Komdigi Blokir Situs Cloud ‘Digital Ocean’ Gara-gara Judi Online

Uzone.id – Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemblokiran pada situs layanan penyimpanan berbasis cloud ‘DigitalOceanSpaces.com’ milik DigitalOcean gara-gara menemukan konten judi online di dalamnya.
Pemblokiran ini diumumkan Komdigi pada Rabu, (05/03) setelah mendapatkan pengaduan dan memverifikasi laporan tersebut.
“Pemutusan akses sementara ini dilakukan setelah kami memverifikasi laporan dari sistem pengaduan Kemkomdigi terkait adanya sisipan konten perjudian di subdomain digitaloceanspaces.com,” kata Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kemkomdigi.
Bagi yang belum familiar, situs Digitaloceanspaces.com adalah layanan penyimpanan berbasis cloud yang banyak digunakan untuk menyimpan dan mengelola data, termasuk file website, gambar, video, dan konten lainnya, secara online. Layanan ini mirip dengan penyimpanan cloud terkenal seperti OneDrive, Google Cloud, MediaFire dan lainnya.
Sayangnya, Digital Ocean disebut masih rentan disalahgunakan untuk menyebar konten ilegal dan negatif, salah satunya dalam kasus subdomain yang mengandung konten judi online.
Komdigi menemukan konten-konten judi online pada beberapa subdomain situs tersebut, termasuk 123 subdomain di digitaloceanspaces.com yang mengandung konten perjudian online.
Saat ini, seluruh subdomain tersebut diklaim telah berhasil diblokir untuk mencegah penyebaran konten yang merugikan masyarakat.
Sampai saat ini, situs tersebut masih tetap diblokir meskipun sebelumnya sempat ada upaya normalisasi akses pada Senin (03/03) pukul 14.00 WIB. Namun, upaya tersebut urung dilakukan karena pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, kembali ditemukan subdomain baru yang mengandung konten perjudian.
“Kemkomdigi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyelenggara situs untuk memastikan akses ke digitaloceanspaces.com dapat dinormalisasi secepatnya,” tambah Alexander.
Langkah pemblokiran akses ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Kemkomdigi berkomitmen untuk menegakkan regulasi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.