Digilife

eBay dan 2 Situs Lain Diblokir Komdigi karena Belum Juga Daftar PSE

Vina Insyani
eBay dan 2 Situs Lain Diblokir Komdigi karena Belum Juga Daftar PSE

Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk mencabut akses 3 situs online gara-gara tidak kunjung mendaftar PSE Lingkup Privat. Pemblokiran ini dilakukan pada Sabtu, (28/06).

3 situs yang diblokir ini antara lain situs e-commerce eBay, situs Bath & Body Works (PT. Dunia Luxindo) dan situs milik KLM Royal Dutch Airlines (KLM). Tindakan ini sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.



Dari pantauan Uzone.id, Sabtu, (28/06), situs-situs ini terlihat sudah tidak bisa diakses. Ketika mengunjungi situs, laman akan menampilkan tulisan ‘Your connection is not private’.


Keputusan pemblokiran ini diambil Komdigi setelah melakukan berbagai upaya agar ketiganya segera melakukan pendaftaran PSE. 

Komdigi mengaku pihaknya telah memberikan surat notifikasi, surat peringatan, dan siaran pers terkait kewajiban pendaftaran pada 3 platform ini.

“Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menkomdigi kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar.

Pemblokiran akses ini menjadi lanjutan dari ‘sidak’ yang dilakukan Komdigi pada akhir Mei 2025 lalu kepada 36 situs PSE yang belum melakukan pendaftaran dan pembaruan data PSE terbaru. 

Sebelum memblokir 3 situs ini, komdigi juga telah memberikan tenggat waktu kepada PSE Lingkup Privat tersebut untuk segera melakukan pendaftaran. Sebanyak 33 platform telah melakukan kewajibannya, sayangnya 3 situs ini melewati batas waktu yang telah ditentukan Komdigi.



“Hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran," ujarnya.

Tidak disebutkan apakah pemblokiran situs ini dilakukan secara permanen atau sementara hingga platform memenuhi aturan yang ditetapkan Komdigi. 

Sementara itu, setiap PSE yang beroperasi di Indonesia memang diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dan pembaruan ulang data di sistem Komdigi. Hal ini dilakukan agar ruang digital nasional lebih tertib, bertanggung jawab dan menciptakan kesetaraan kewajiban antara PSE.

“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,” tutur Alexander Sabar.