Komdigi Batasi Jumlah SIM Card per NIK, Cuma Bisa Punya 9 Nomor HP

Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Menteri No 7 Tahun 2021 lalu sudah menerbitkan aturan untuk membatasi satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) memiliki maksimal 3 nomor HP per operator seluler.
Terkait aturan tersebut, Meutya Hafid selaku Menteri Komdigi memberlakukan kembali batasan ini dengan melakukan pembaruan dalam Perkemkominfo No. 5 Tahun 2021 dalam waktu dekat.
Dalam Permen tersebut, Komdigi nantinya akan meminta para operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data agar memastikan bahwa satu NIK nantinya hanya bisa digunakan maksimal untuk aktivasi 3 nomor per operator seluler.
“Kita dalam waktu dekat akan mengeluarkan Permen lanjutan untuk memperbarui Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang meminta pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator seluler untuk memastikan bahwa satu NIK sesuai dengan semangat dari Permen Kominfo sebelumnya, yaitu dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator,” kata Meutya, Jumat, (11/04).
Pembatasan ini dilakukan untuk memberantas penipuan dan kejahatan siber yang banyak menggunakan nomor hp palsu sekaligus memberantas kasus penyalahgunaan NIK orang lain yang dicuri untuk melakukan pendaftaran.
“Kenapa kejahatan berbasis seluler ini juga marak? Karena kami memantau bahwa ada kadang-kadang satu NIK bisa 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan. Atau orang yang NIK-nya dicuri untuk melakukan kejahatan. Lalu jadi dia diminta pertanggung jawaban terhadap kejahatan yang bukan dilakukan olehnya,” tambah Meutya.
Untuk penerapannya, Komdigi menargetkan hal ini efektif di 2 pekan ke depan, kurang lebih sekitar pekan terakhir April 2025 jika dihitung dari perilisan Permen Komdigi No.7 Tahun 2025.
“Permennya sudah ada tapi waktu itu karena namanya masih Permen Kominfo, kita akan ganti dalam bentuk Permen Komdigi dalam waktu paling lama dua minggu ya,” jelasnya.
Saat ini, Komdigi memperkirakan ada sekitar 350 juta nomor SIM card yang aktif di Indonesia. Jumlah tersebut melebihi populasi masyarakat Indonesia yang hanya 280 juta jiwa penduduk. Hal inilah yang ingin dibenahi oleh Komdigi bersama dengan operator seluler.
“Saya rasa cukup ya, berarti satu NIK itu bisa sembilan nomor. Itu juga sudah cukup banyak. Tapi ini kita ingin paling tidak kita benahi dulu dari yang sekarang angkanya itu melonjak tajam dan ketidakjelasan mengenai pendataan,” ujar Meutya.
Meutya melanjutkan bahwa saat ini pemerintah akan mulai melakukan data ulang terkait penggunaan kartu SIM.
“Nah, yang paling pertama melalui Permen nomor 7 adalah untuk nomor baru maka diwajibkan ada pendaftaran untuk eSIM sehingga datanya nanti bisa lebih baik, lebih aman, karena juga dilakukan secara biometrik,” katanya.
Selanjutnya, untuk pengguna lama atau yang sudah memiliki nomor dalam bentuk kartu SIM fisik, mereka akan diminta untuk mendaftar ulang atau dilakukan pemutakhiran data.
“Kemudian untuk nomor-nomor lama yang sudah terlanjur, mohon maaf perlu ada cleansing, itu akan dikeluarkan pembaharuan terhadap Permen 5 tahun 2021 dalam waktu dua minggu ke depan,” pungkasnya.