Komdigi Ajak Masyarakat Beri Usulan untuk Aturan Baru SPBE
Uzone.id — Kementerian
Komunikasi dan Digital mengajak masyarakat agar ikut terlibat dalam penyusunan
aturan baru soal sistem pemerintahan digital atau SPBE.
Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan beserta perubahannya terkait peran serta masyarakat dalam
penyusunan peraturan perundang-undangan.
Komdigi mengajak masyarakat luas mulai dari akademisi,
praktisi, sampai publik umum untuk ikut memberi masukan dengan harapan aturan
yang nanti disahkan benar-benar relevan dan bisa menjawab kebutuhan di
lapangan.
Partisipasi ini juga dianggap penting supaya implementasi SPBE kedepannya bisa lebih efektif, efisien, berkelanjutan, dan tentunya berdampak langsung ke kualitas layanan publik.
Konsultasi publik ini dilakukan dalam penyusunan Rancangan
Peraturan Menteri (RPM) tentang Pedoman Manajemen Aset Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Pedoman
Manajemen Layanan SPBE.
Sementara itu, pemerintah sendiri menilai bahwa pengelolaan
aset TIK dan layanan SPBE, baik di instansi pusat maupun daerah, masih belum
berjalan maksimal. Lewat aturan yang sedang dirancang ini, diharapkan tata
kelola pemerintahan digital bisa menjadi lebih rapi, efektif, dan terintegrasi.
RPM ini merupakan turunan langsung dari aturan yang lebih
tinggi, tepatnya amanat Pasal 50 ayat 5 dan Pasal 54 ayat 8 dalam Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Aturan ini akan mengatur banyak hal mulai dari perencanaan, pengadaan, pengelolaan, sampai penghapusan aset TIK serta menata proses pelayanan pengguna, pengoperasian layanan, dan pengelolaan aplikasi SPBE agar terkelola secara efektif dan terintegrasi.
Dalam draft-nya, RPM ini terdiri dari 13 pasal utama dan dua
lampiran yang berisi panduan teknis. Jadi bukan cuma konsep, tapi juga ada
panduan praktis buat pelaksanaannya nanti.
Untuk pihak-pihak yang tertarik ikut berkontribusi, Komdigi
telah membuka konsultasi publik ini sejak 22 April dan akan berlangsung sampai
5 Mei 2026. Masukan bisa dikirim langsung lewat email ke [email protected].