Klasifikasi Usia di Steam Bikin Geram Gamer, Ini Pembelaan Komdigi
Uzone.id — Platform gaming,
Steam, baru-baru ini menerapkan sistem rating atau klasifikasi IGRS atau
Indonesia Gaming Rating System untuk game-game yang ada di platform mereka.
Batasan usia yang diterapkan ini pun mendapat kritik pedas
dari para gamer di Indonesia karena label usia yang diterapkan dinilai janggal
dan bahkan tidak sesuai dengan tema dari game tersebut.
Misalnya, game dengan unsur kekerasan dan unsur dewasa
diberi rating 3+ sementara game lain yang dinilai tidak memiliki unsur
kekerasan dan ramah terhadap anak dilabeli 18+ sehingga tidak bisa digunakan
pengguna.
Hal ini pun memicu protes dari pengguna Steam dan menganggap
pemerintah Indonesia tidak menerapkan rating usia yang sesuai dan terkesan
sembarangan.
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” kata Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana.
Sonny menyebut bahwa rating yang ditampilkan di Steam ini
masih berasal dari mekanisme internal berbasis self-declare dan belum
melalui proses verifikasi resmi dari pemerintah sesuai ketentuan yang ada
sehingga tidak mencerminkan hasil klasifikasi yang sah dan cenderung tidak
akurat.
Oleh karena itu, Komdigi turut mengecam klasifikasi usia
yang diterapkan Steam karena dianggap bisa berdampak langsung pada perlindungan
masyarakat di ruang digital, khususnya di platform gaming.
Komdigi akan segera meminta klarifikasi resmi dari pihak
Steam dan melakukan pembahasan lebih lanjut soal klasifikasi usia di platform
tersebut.
“Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” tegasnya.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran, potensi
sanksi berupa administratif pun bisa jadi dilayangkan pada Steam maupun pada
platform yang tak patuh.
Saat ini, Komdigi mengklaim masih terus melakukan
penyempurnaan sistem IGRS, termasuk penguatan mekanisme verifikasi dan
pengawasan, guna memastikan sistem klasifikasi berjalan lebih akurat dan
terpercaya.
Penyampaian informasi akurat, jelas, dan tidak menyesatkan
kepada pengguna diatur dalam regulasi seperti UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi UU
ITE) yang menegaskan kewajiban perlindungan anak dalam sistem elektronik.
Aturan ini juga tercantum pada Permen Kominfo Nomor 2 Tahun
2024 tentang Klasifikasi Gim, yang mewajibkan pencantuman hasil klasifikasi
yang resmi dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem
Elektronik Lingkup Privat.