Klarifikasi Dukcapil: Fotocopy E-KTP Masih Boleh, Asalkan Tetap Aman
Uzone.id — Aktivitas
fotocopy/scan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang kabarnya melanggar
hukum dan terancam pidana terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) pun akhirnya meluruskan informasi tersebut dan menyebut kalau
fotocopy E-KTP ini masih bisa dilakukan asalkan tetap memperhatikan aspek
keamanan dan perlindungan data.
“Penggunaan fotokopi KTP-el, pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi dalam keterangan resminya, Senin, (11/05).
Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sementara itu, hingga saat ini, Ditjen Dukcapil sendiri
terus melakukan penguatan sistem dalam pelayanan agar penggunaan data
masyarakat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi.
Mereka juga menghimbau setiap instansi pemerintah maupun
badan hukum di Indonesia untuk melakukan verifikasi dan validasi data
kependudukan secara elektronik atau digital. Termasuk menggunakan
Hingga saat ini, kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik
instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia telah menerapkan metode
digital tersebut dan diharapkan akan terus bertambah nantinya.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil menyampaikan adanya risiko
terkait praktik fotocopy atau memindai Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). Salah
satunya adalah potensi melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27
Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.
Akibat pernyataannya ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri
menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang jelas
sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang tidak tepat.