Kejagung Usut Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 T, Nadiem Siap Diperiksa

Uzone.id — Program pengadaan laptop Chromebook yang dilaksanakan pada tahun 2019 hingga 2022 menjadi sorotan saat ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya dugaan korupsi dalam program laptop Chromebook yang menelan biaya hingga Rp9,9 triliun.
Kejagung disebut telah melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa anak buah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) kala itu, Nadiem Makarim.
Bahkan, mantan pendiri Gojek ini juga disebut-sebut terlibat dalam pengadaan perangkat. Tak tinggal diam, Nadiem Makarim pun buka suara terkait dugaan korupsi ini.
Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (10/6), Nadiem menegaskan kalau dirinya siap mendukung Kejagung dalam mengusut adanya dugaan korupsi pada pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun ini.
"Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan.”
Kronologi kasus pengadaan laptop Chomebook
Kasus pengadaan ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun rencana bantuan peralatan TIK untuk SD, SMP dan SMA, SMK, SKB dan PKBM di tahun 2020 lalu.
Pengadaan laptop ini sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim.
Pengadaan laptop ini memiliki nilai anggaran hampir Rp10 triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun dari APBN Kemendikbudristek 2020–2022 dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus/DAK.
Bantuan ini masuk dalam program digitalisasi pendidikan Kemenbudristek yang salah satunya direalisasikan dalam bentuk pengadaan laptop berjenis Chromebook.
Pemilihan Chromebook sendiri dari awal sudah menjadi pro dan kontra. Berdasarkan uji coba yang dilakukan Pustekom Kemendikbudristek pada 1.000 unit perangkat, terdapat beberapa kendala yang dialami dalam tahap ini.
Salah satu masalahnya adalah laptop yang hanya bisa digunakan apabila terhubung ke jaringan internet. padahal, kondisi jaringan internet di Indonesia masih belum sepenuhnya merata.
Tim teknis pun memberikan rekomendasi agar pengadaan dilakukan untuk laptop dengan spesifikasi OS Windows saja. Namun pada akhirnya, rekomendasi tersebut diganti kembali oleh Kemendikbudristek dan tertera masih menggunakan OS Chrome/Chromebook.
Bahkan dalam prosesnya, Kemendikbudristek juga sempat mengarahkan tim teknisi baru untuk membuat kajian baru yang mengunggulkan laptop berbasis Chromebook. Dari sinilah pihak penyelidik mencium adanya dugaan tindakan korupsi berupa persekongkolan.
“Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis.
Selain laptop, pengadaan ini juga meliputi perangkat lainnya meliputi wireless router, proyektor, konektor type C ke HDMI dan VGA, printer, scanner, dan layar proyektor, dengan nilai proyek keseluruhan ditaksir mencapai Rp17,42 triliun hingga 2024.
Saat ini, penyelidikan sudah mencapai tahap pemanggilan beberapa saksi dan penggeledahan di kediaman oknum terkait.